GEMA LANTANG, JAMBI -- Potret menyedihkan soal angkutan batubara yang melintas di jalan umum kembali menjadi buah bibir hingga momok menakutkan bagi warga Jambi.
Pasalnya, kini angkutan batubara dari wilayah Kabupaten Batanghari dan Sarolangun dengan leluasa melintasi jalan umum, seolah-olah melintasi jalan khusus.
Padahal, dalam berita acara rapat rekayasa lalulintas angkutan batubara di Provinsi Jambi pada 19 Februari 2024 lalu, tertera jelas aturan soal operasional Hauling batubara.
Baca Juga: Kejagung Didesak Bongkar Skandal Batubara Koto Boyo
Dimana, angkutan batubara dari mulut tambang yang berasal dari Kabupaten Merangin, Sarolangun dan Batang Hari wajib memaksimalkan penggunaan jalur sungai melalui pelabuhan TUKS-TERSUS yang berada di wilayah Desa Durian Luncuk, Desa Jebak dan Desa Tenam yang diizinkan sebanyak 910 Unit Kendaraan/hari.
Namun, aturan ini sepertinya hanya berlaku di atas kertas. Fakta lapangan justru mengoyak aturan yang telah di buat dan disepakati secara bersama pada awal tahun lalu.
"Justru kendaraan dari arah mudik [Batang Hari, Sarolangun] banyak melintas ke arah Talang Duku atau Niaso, padahal aturan jelas mereka harus mengoptimalkan jalur sungai, tapi kenapa mereka melintas di jalan umum ke Talang Duku atau Niaso" kata seorang sumber yang meminta namanya tidak disebutkan.
Baca Juga: Potret 'Kelam' Aksi Ilegal Mafia Batubara Jambi
Dalam dokumentasi yang diterima oleh Gema Lantang, tampak ratusan unit dari mulut tambang wilayah Batang Hari dan Sarolangun melintas dengan leluasa di jalan umum.
"Banyak sekali unit dari mudik melintas lewat jalan Muara Bulian - Tempino, padahal aturan sudah jelas, seharusnya mereka lewat sungai" sebutnya, Jum'at malam, 24 Oktober 2025.
Yang jelas, kata sumber itu, hal ini menyebabkan kemacetan hingga kegaduhan ditengah masyarakat yang tidak nyaman saat berlalulintas.
Baca Juga: Warga Jengkel Angkutan Batubara Picu Kemacetan Panjang di Muaro Jambi