Meski belum ada keputusan resmi, Abdul memastikan BPJS Kesehatan siap menjalankan kebijakan pemutihan bila pemerintah menetapkan mekanismenya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Langkah ini diambil untuk memastikan semua warga mendapat layanan kesehatan tanpa terkendala status kepesertaan nonaktif.
“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi,” kata Imin di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis 2 Oktober 2025 lalu.
Baca Juga: Pengamat Soroti Kinerja Maulana yang Berusaha Tekan Angka Pengangguran
Pria yang akrab disapa Cak Imin itu menuturkan, tunggakan iuran BPJS Kesehatan masyarakat secara nasional telah mencapai puluhan triliun rupiah.
Dengan kebijakan pemutihan, pemerintah berharap peserta bisa memulai kembali iuran baru tanpa beban utang masa lalu.
“Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru,” ujarnya.
Menurut Imin, kebijakan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat kecil.
Namun ia menegaskan, pembebasan tunggakan bukan berarti masyarakat lepas tanggung jawab, melainkan kesempatan baru untuk memperbaiki kepatuhan membayar iuran.
Baca Juga: Jejak Kasus yang Menyeret Kajari Jakarta Barat hingga Dicopot dari Jabatan
“Setelah masalah tunggakan selesai, kami dorong kesadaran iuran baru agar sistem ini bisa berkelanjutan,” tutur Imin.