daerah

Ini Aturan Ketat Penggunaan Sound Horeg di Jawa Timur

Sabtu, 9 Agustus 2025 | 18:36 WIB
Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa. (Instagram.com/@khofifah.ip)

Kendaraan pengangkut sound system, baik untuk acara statis maupun bergerak, juga wajib lolos uji kelayakan kendaraan (Kir). Selain itu, pengeras suara harus dimatikan ketika melewati tempat ibadah saat ibadah berlangsung, rumah sakit, sekolah saat pembelajaran, dan saat ada ambulans membawa pasien.

Baca Juga: Mentan Amran Pastikan Beras Premium di Ritel Aman Dikonsumsi

SE Bersama ini juga melarang keras penggunaan sound system untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum.

"Yang terpenting, penggunaan sound system tidak boleh mengganggu ketertiban, kerukunan, memicu konflik sosial, atau merusak fasilitas umum," tegas Khofifah.

Setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk penggunaan sound system, wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian. 

Baca Juga: ‎Indonesia dan Para Pemimpin Dunia Geram Israel Ingin Kuasai Gaza

Penyelenggara juga harus membuat surat pernyataan tanggung jawab atas potensi kerusakan fasilitas umum, kerugian materi, atau korban jiwa, yang ditandatangani di atas materai.

Khofifah menegaskan, jika ditemukan adanya penyalahgunaan seperti narkoba, miras, pornografi, anarkisme, tawuran, atau tindakan pemicu konflik, maka pihak kepolisian berhak menghentikan acara.

Penyelenggara pun wajib bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: ‎Sanusi Ceritakan Mimpinya Tuk KONI Jambi saat Ngopi Bareng Insan Pers

"Semua detail sudah kami atur secara jelas. Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap boleh dilakukan, tapi harus mematuhi batasan yang telah disepakati bersama," tukasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB