GEMA LANTANG, MUARO JAMBI -- Persoalan dugaan perkara di Puskesmas Kebon IX kembali mencuat ketika Polisi melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Menurut, seorang sumber yang tidak ingin namanya disebutkan, mengatakan bahwa tim pemeriksa Inspektorat Muaro Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap persoalan itu.
Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Penipuan Berkedok Iklan Murah di Facebook
"Sudah diperiksa inspektorat pada bulan April 2024, itu bukan pemotongan tapi merupakan kesepakatan bersama" kata sumber itu. Jum'at, 25 Juli 2025.
Sayangnya, hingga kini belum ada keterangan resmi dari Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi, saat dimintai komentar oleh Gema Lantang.
Baca Juga: Perundingan Gencatan Senjata di Gaza Gagal, Trump: Mereka Ingin Mati
Perlu diketahui bahwa pihak Kepolisian telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara ini ke Kejaksaan Negeri Jambi.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, dugaan perkara itu sudah terjadi sejak lama sekali, sebelum perkara ini mencuat ke permukaan dan ditindaklanjuti oleh penegak hukum.
Baca Juga: Konflik Thailand-Kamboja Memanas, Indonesia Awasi WNI di Daerah Terdampak
Terpisah, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi membenarkan bahwa SPDP perkara tersebut telah diserahkan dan diterima oleh pihak Jaksa.
"Iya betul, sudah sampai tanpa tersangka" kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Angger, pada hari Jum'at, 25 Juli 2025.
Baca Juga: Mahfud MD Nyatakan Bela Tom Lembong: Rasa Keadilan Terancam
Angger menjelaskan bahwa, sah-sah saja jika SPDP diserahkan ke pihaknya tanpa tersangka, ia mengatakan bahwa penyidikan itu untuk mencari alat bukti dan tersangka.