Kejanggalan ini membuat sejumlah pihak menduga, penghilangan syarat itu sengaja dilakukan untuk meloloskan pencalonan AKBP Mat Sanusi yang saat itu dan hingga kini diduga belum mengantongi izin resmi dari pimpinan Polri.
Baca Juga: PSSI Copot Satoru Mochizuki Usai Timnas Putri Indonesia Gagal Tembus Piala Asia 2026
Langkah AKBP Mat Sanusi ini disebut berpotensi melanggar Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar instansi setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif.
"Selain itu, Pasal 17 huruf (a) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara tegas melarang pejabat publik aktif merangkap jabatan dalam organisasi penerima dana publik, termasuk KONI yang dibiayai oleh APBD" kata sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Baca Juga: KBRI Tokyo Tanggapi Isu Jepang Bakal Blacklist Pekerja WNI di Tahun 2026
KONI Pusat diketahui telah menerima laporan lengkap terkait polemik ini, menurut sumber itu. Akan tetapi hingga kini belum mengambil tindakan korektif ataupun menyatakan sikap terbuka, diduga karena ada tekanan politik dari daerah.
Ketidaktegasan ini dinilai publik sebagai bentuk pembiaran yang justru merusak kredibilitas lembaga olahraga nasional.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak KONI Pusat terkait polemik yang ada di Jambi yang masih saja dipersoalkan.