GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan pajak hiburan terhadap 21 jenis olahraga komersial yang kerap digunakan masyarakat untuk kegiatan rekreasi.
Kebijakan ini diumumkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta pada Senin, 7 Juli 2025 dan berlaku mulai tahun ini.
Dalam kebijakan tersebut, fasilitas olahraga seperti lapangan futsal, kolam renang, tempat yoga, hingga padel, yang kini sedang digemari kalangan urban akan dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.
Baca Juga: Bikin Kaget! Netanyahu Calonkan Trump untuk Nobel Perdamaian Dunia
“Pemungutan pajak dilakukan dengan adil, dan hasilnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan warga,” ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangan resmi, dikutip Selasa 8 Juli 2025.
Lusiana menyatakan bahwa kebijakan ini didasarkan pada prinsip transparansi dan keadilan fiskal.
Pajak yang dipungut nantinya akan dialokasikan kembali untuk pembangunan fasilitas umum dan peningkatan layanan publik di Jakarta.
Baca Juga: Pemerintah Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Terbesar di Indonesia
Pajak ini berlaku untuk aktivitas olahraga yang dilakukan di tempat-tempat berbayar seperti studio, lapangan, dan arena komersial lainnya.
Adapun tarif sebesar 10 persen dinilai masih lebih rendah dibanding Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum yang diketahui sebesar 11 persen.
Menariknya, olahraga golf tidak termasuk dalam daftar objek pajak hiburan karena sudah lebih dulu dikenai PPN sebagai jasa komersial.
Baca Juga: Ini Penjelasan Gubernur DKI Soal Pajak 10 Persen untuk Olahraga
Berikut 21 jenis olahraga yang kini dikenakan pajak hiburan di Jakarta: