Dalam surat hibah pada tahun 2018 itu terpampang jelas bahwa Kepala Dusun Tambak Agung Taryuni ikut menandatangani hibah itu sebagai saksi.
Baca Juga: Mayat Wanita Ditemukan di Sungai Citarum, Enam Pelaku Diamankan Polisi
Berdasarkan hasil verifikasi tim Gemalantang di Desa Tanjung Pauh KM 39, diketahui bahwa Taryuni adalah seorang Kepala Dusun Tambak Agung yang tempat tinggalnya cukup jauh dari lokasi atau jalan yang ia persoalkan.
Kejanggalan Penolakan Terhadap Hauling PT JBC :
Tim verifikasi Gemalantang juga menemukan fakta menarik dari polemik ini. Dimana, pada akhir tahun 2023 lalu, Taryuni ikut menandatangani surat izin yang akan dilalui alat berat milik PT. Triadat Quantum untuk perbaikan di jalan yang sama, dengan perjanjian lainnya menyusul.
Tidak hanya itu, dalam berkas lainnya, Taryuni juga ikut menandatangani pernyataan perawatan dan perbaikan jalan dari seseorang berinisial SS, sebagai saksi.
Lucunya, dalam surat izin yang dikeluarkan pada November 2023 itu menekankan bahwa hanya angkutan batubara yang sudah bekerjasama dengan SS saja yang boleh melintas di jalan yang kini dipersoalkan Taryuni.
Baca Juga: Prabowo Dapat Sambutan Khusus di Debut KTT BRICS
Warga Terdampak :
RT 01, Dusun Tambak Agung, Desa Tanjung Pauh KM 39, Mestong Muaro Jambi, hanya dihuni oleh beberapa Kepala Keluarga saja, dimana total keseluruhan rumah di RT tersebut bisa di hitung dengan jari, sekitar 11 atau 12 unit.
Fakta lapangan, kurang lebih ada 6 unit rumah berdiri kokoh dipinggir jalan yang dipersoalkan Taryuni CS, yang diklaim sebagai warga terdampak.
Selebihnya, sepanjang jalan milik desa itu dikeliling perkebunan kelapa sawit dan pohon karet.
Baca Juga: Indonesia Tampil Perdana di BRICS, Prabowo Disambut Langsung Presiden Lula
Perlu diketahui. Setelah dihibahkan sebagai akses jalan dan dilakukan pembukaan jalan, ternyata jalan itu menghubungkan antar desa.