daerah

Angkutan Batubara Dilarang Melintas, Padahal Yang Perbaiki Jalan Perusahaan

Senin, 7 Juli 2025 | 23:58 WIB
Potret kondisi jalan milik Desa Tanjung Pauh KM 39 di RT 01, Dusun Tambak Agung (Istimewa)

‎GEMALANTANG.COM, MUARO JAMBI -- Pro-kontra terhadap aktivitas hauling batubara di Provinsi Jambi kembali mencuat dan menarik perhatian publik khusunya di Kabupaten Muaro Jambi.

‎Segelintir warga mengaku menolak aktivitas hauling PT Japa Barata Coal (JBC) yang akan melintas di wilayah RT 01, Dusun Tambak Agung, Desa Tanjung Pauh KM 39, Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

‎Penolakan ini mendapat respon keras dari perusahan batubara tersebut, dengan melaporkan beberapa oknum masyarakat yang dituding menghalang-halangi aktivitas dari pertambangan resmi itu ke Polisi.

Baca Juga: Sambut Jamaah Haji Batang Hari, Fadhil Arief: Alhamdulillah Diberi Kelancaran

‎Padahal, PT JBC telah menunjukkan komitmennya untuk berkontribusi terhadap pembangunan desa, dengan melakukan perbaikan besar-besaran terhadap jalan milik desa yang akan dilalui kendaraan angkutan batubara.

‎Menurut laporan media di Jambi, beberapa orang yang mengatasnamakan warga bersikeras tetap menolak aktivitas hauling batubara dari PT JBC dengan alasan karena takut dengan dampak buruk bagi keselamatan dan kesehatan.

‎"Kami langsung menolak. Kami tidak setuju jika jalan didepan rumah kami dijadikan jalan batubara oleh PT JBC" kata Taryuni seperti dilansir oleh media di Jambi.

Baca Juga: Kementerian Pariwisata dan Pemkab Manggarai Barat Perkuat Tata Kelola Labuan Bajo

‎Padahal, jalan tersebut merupakan fasilitas umum milik desa dan PT Japa Barata Coal telah memiliki izin dari desa dan warga terutama pemilik lahan dikawasan itu untuk melintas di jalan yang ditolak oleh Taryuni CS.

‎Kisah Jalan Desa di RT 01, Dusun Tambak Agung :

‎Kepala Desa Tanjung Pauh KM 39 Iskandar menceritakan bahwa tanah itu dahulunya milik mendiang ayahnya yang kemudian dihibahkan untuk jalan, agar warga yang mayoritas berprofesi sebagai petani mudah membawa hasil pertanian atau perkebunannya.

‎"Tanah ini awalnya punya ayah saya, kemudian dihibahkan untuk jalan, agar masyarakat memiliki akses yang mudah untuk mengangkut hasil pertanian" kata Iskandar kepada Gemalantang, Minggu, 6 Juli 2025.

‎Demi menjaga amanah dari mendiang sang ayah, Iskandar juga mengatakan bahwa tanah itu kemudian di hibahkan ke Desa Tanjung Pauh KM 39.

Halaman:

Tags

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB