Kemudian dua orang lainnya dari pihak swasta adalah KIR sebagai Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.
Tindakan korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp231,8 miliar.
Kemudian dua orang lainnya dari pihak swasta adalah KIR sebagai Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.
Tindakan korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp231,8 miliar.