Tidak hanya itu, Dirlantas Polda Jambi itu juga menyoroti Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) Jambi yang merupakan keterwakilan dari Pemprov Jambi.
Keterwakilan itu sesuai dengan amanat undang-undang yang diatur dalam Kementerian ESDM, kata Dhafi. Dalam hal ini memang sudah kewajiban PPTB membantu Pemerintah Provinsi Jambi untuk mengelola operasional angkutan batubara.
Baca Juga: Barnianto Minta Sri Mulyani Mengevaluasi Kinerja Kepala Bea Cukai Jambi
"Intinya harus mengedepankan itu PPTB harus berfokus pada jalan khusus angkutan batubara dan juga pengembangan akses ke TUKS yang sudah disiapkan di wilayah Provinsi Jambi sesuai dengan zona wilayah sebelumnya" imbuhnya.
"Jalan khususnya harus disiapkan secara maksimal dengan TUKS-nya supaya menghindari jalan yang digunakan masyarakat" pungkasnya.