GEMALANTANG.COM -- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap membuat khalayak politik di seluruh Indonesia kaget.
Putusan tersebut merupakan ketok palu hakim yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Baca Juga: Blinken : Israel Setuju Tarik Pasukan IDF Di Gaza
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan pada aturan baru tersebut.
Putusan MK tersebut akan melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baca Juga: Ratusan Jet Tempur Korsel Dan AS Siap Hadapi Ancaman Korut
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan akan terlebih dahulu mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi, dan pihaknya akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah.
"KPU akan mempelajari terlebih dahulu secara utuh dan KPU akan mengonsultasikannya dengan pembentuk undang-undang," katanya.
Baca Juga: KPU Jambi Sebut Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPK Bilang Gini
Sementara itu, KPU Provinsi Jambi hingga kini masih menanti keputusan dari KPU RI mengenai hal tersebut, Yatno menyebut KPU Jambi akan bekerja sesuai dengan instruksi pusat.
"Kami masih menunggu keputusan KPU RI, kami sifatnya bekerja, apa instruksi dari jakarta akan kita laksanakan" ungkap Yatno kepada Gemalantang, Rabu (21/08/2024).
Baca Juga: Waspada Pecandu Narkoba Ikuti Daftar Cakada, KPU Jambi Minta Bawaslu Awasi
Akan tetapi. Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.