Senin, 22 Desember 2025

Dinas PUPR Kota Jambi Buka Suara soal Proyek Drainase TP Sriwijaya

Photo Author
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 09:02 WIB
Potret plang pengerjaan proyek rekonstruksi parit di Jalan TP Sriwijaya, Kota Jambi (Ist)
Potret plang pengerjaan proyek rekonstruksi parit di Jalan TP Sriwijaya, Kota Jambi (Ist)

GEMA LANTANG, KOTA JAMBI -- Kualitas material pada proyek rekontruksi parit di Jalan TP Sriwijaya, Kota Jambi menuai sorotan tajam publik, pasalnya warga menduga pengguna material besi pada proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi.

‎Kejadian ini bermula ketika warga merasa curiga dengan diameter besi yang digunakan pada proyek senilai Rp2,9 Miliar yang dikerjakan oleh CV Difa Indo Profil itu terlihat kecil.

‎Akibatnya, warga menilai penggunaan material besi yang dipasang diduga tak sesuai dengan ukuran dan mutu standar SNI, sehingga menambah kekhawatiran warga akan mutu dan ketahan kontruksi drainase tersebut.

Baca Juga: Proyek Drainase Diduga Gunakan 'Besi Banci', Walikota Jambi Diminta Bertindak

‎Asal tahu saja, dari sisi teknis, perbedaan diameter sekecil apa pun berdampak langsung terhadap kekuatan struktur.

‎Berdasarkan perhitungan standar, besi Ø10 mm memiliki luas penampang sekitar 78,5 mm² dengan kekuatan tarik sekitar 3,14 ton, sedangkan besi Ø9,6 mm hanya memiliki luas penampang sekitar 72,4 mm² dengan kekuatan sekitar 2,90 ton.

‎Menyikapi itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi buka suara terkait keluhan warga yang menduga bahwa material yang digunakan tidak sesuai ukuran dan mutu SNI.

Baca Juga: Proyek Drainase di Jalan TP Sriwijaya Diduga Asal Jadi, Warga Geram

‎Kepala Bidang Bina Marga, Agustiawan Harmain menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam pengerjaan proyek konstruksi parit tersebut, terutama penggunaan material seperti yang diduga oleh warga.

‎"Untuk material yang terpasang sudah sesuai dengan spesifikasi teknis yang kita tetapkan" sebut Agustiawan kepada Gema Lantang, Rabu, 1 Oktober 2025.

‎"Terkait besi yang dikeluhkan dapat kami sampaikan bahwa sesuai dengan RAB kita yang di hitung adalah kilogram terpasang" timpalnya.

Baca Juga: MK Batalkan UU Tapera: Iuran Wajib Resmi Dihapus

‎Agustiawan juga menerangkan bahwa jalan ini merupakan proyek strategis Kota Jambi yang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB
X