Senin, 22 Desember 2025

Ini Janji Bupati Pati soal Kenaikan PBB hingga 250 Persen

Photo Author
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 11:44 WIB
Bupati Pati, Sudewo, menyampaikan permintaan maaf atas kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). (Istimewa)
Bupati Pati, Sudewo, menyampaikan permintaan maaf atas kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). (Istimewa)

GEMA LANTANG, PATI -- Bupati Pati, Sudewo, menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang timbul akibat polemik kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang rencananya akan diberlakukan hingga 250 persen.

Permintaan maaf ini disampaikan menyusul insiden ricuh antara masyarakat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa 5 Agustus 2025 lalu. 

Baca Juga: Soal Tanah Terlantar, Nusron Wahid: Tidak Bisa Diambil Serta Merta

Menurut Sudewo, langkah Satpol PP dilakukan murni demi menjaga ketertiban.

"Tidak bermaksud melakukan perampasan, hanya ingin memindahkannya supaya tidak mengganggu kirab boyongan," ucap Sadewo dalam unggahan Instagram @humaspati pada Kamis 7 Agustus 2025.

Ia juga mengklarifikasi pernyataannya yang sempat memicu kontroversi, terutama terkait perkiraannya bahwa sebanyak 5.000 hingga 50.000 massa dipersilakan hadir dalam aksi penyampaian aspirasi.

Baca Juga: Sosok Cerdas Abad ke 9, Al-Kindi: Kesuksesan Diperjuangkan, Bukan Ditunggu

Menurutnya, pernyataannya tersebut tidak dimaksudkan untuk menantang masyarakat yang kurang setuju dengan kebijakan kenaikan tarif pajak. 

"Saya tidak menantang rakyat, saya hanya ingin menyampaikan supaya demo berjalan lancar," jelas Sudewo.

Terkait kebijakan PBB, ia menegaskan bahwa kenaikan hingga 250 persen bukanlah angka yang berlaku rata untuk seluruh objek pajak.

Baca Juga: Bicara di ITB, Prabowo: Jangan Dipelintir, Jangan Dipolitisasi

"Kenaikan 250 persen itu tidak semuanya, itu hanya maksimal, Yang di bawah 50 persen 100 persen banyak," ungkapnya.

Sudewo pun membuka kemungkinan peninjauan ulang terhadap kebijakan tersebut jika memang terbukti memberatkan warga.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB
X