Minggu, 21 Desember 2025

Ratusan Pohon Karet Milik Warga Mati Diduga Akibat Aktivitas Tambang

Photo Author
- Kamis, 10 Juli 2025 | 22:02 WIB
Potret kebun pohon karet milik warga mati diduga akibat aktivitas tambang yang berada di wilayah IUP PT SSKB. (Istimewa)
Potret kebun pohon karet milik warga mati diduga akibat aktivitas tambang yang berada di wilayah IUP PT SSKB. (Istimewa)

‎GEMALANTANG.COM, BATANG HARI -- Ratusan pohon karet milik warga mati diduga akibat dari aktivitas pertambangan yang berada dalam wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) PKP2B PT Sarwa Sembada Karya Bumi (SSKB).

‎Perkebunan karet dengan luas hampir 7 hektare yang menjadi sumber penghidupan masyarakat itu, telah rusak parah akibat tergenang air yang diduga berasal dari aktivitas tambang milik perusahaan yang beroperasi di Kelurahan Durian Luncuk, Bathin XXIV, Batang Hari.

Baca Juga: Pimpinan KPK Sedih Lihat Persepsi Korupsi di Malaysia Lebih Baik Ketimbang RI

‎"Sudah hampir dua tahun kejadian ini berlangsung, sejak tahun 2023 hingga sekarang belum ada penyelesaian. Perkebunan karet orang tua saya terendam air, diduga karena galian tambang batubara yang lokasinya tepat di samping kebun," sebut Agus, saat ditemui pada Kamis (10/7/2025).

‎Menurut Agus, keluarganya sudah berulang kali mengingatkan perusahaan terkait agar mengatasi genangan air tersebut, dan menempuh jalur hukum. Namun upaya itu dinilai tak membuahkan hasil maksimal.

Baca Juga: Mantan Reporter TV Indonesia Kini Tampil di KBS News Korea Selatan

‎"Kami sudah mencoba menempuh jalur hukum. Kuasa hukum kami sudah dua kali melayangkan somasi ke PT. SSKB. Tapi yang merespons justru PT. MAS, dan tempat mediasi pun mereka yang tentukan," timpalnya.

‎Asal tahu saja. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 69 ayat (1) huruf (a) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.

Baca Juga: Tipu Daya Guru Ngaji yang Diduga Cabuli Santri Perempuan di Tebet

‎Sementara itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (UU Minerba).

‎Pada pasal 96C menegaskan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan sosial, termasuk lahan pertanian dan perkebunan masyarakat sekitar.

Baca Juga: Istana Pastikan RI Tak Mundur dari BRICS, Meski Hadapi Tarif Trump

‎Sedangkan, pelaku usaha berkewajiban untuk melakukan pemulihan dan ganti rugi apabila aktivitasnya terbukti merusak lingkungan atau merugikan pihak lain. Hal itu tertuang dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB
X