Berdasarkan laporan dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat di Jatim.
Baca Juga: Mendagri Sebut Gibran Tak akan Berkantor di Papua
Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan politikus Golkar dan seorang pihak lain bernama Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.
Sahat sudah menjalani proses sidang dan divonis 9 tahun penjara. Pengembangan kasusnya saat ini tengah diusut.
Dalam pengembangan itu, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka, namun hingga kini identitasnya belum dibeberkan. Begitu pun, terkait konstruksi kasusnya.
Artikel Terkait
Trump Sebut BRICS Menyakiti AS, Tim Indonesia Lanjutkan Negosiasi
Mendagri Sebut Gibran Tak akan Berkantor di Papua
Viral!!! Warga Cegat Pembuang Sampah di Pinggir Sungai
Yusril Juga Bantah Gibran Bakal Berkantor di Papua
Ini Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Logo Baru RSUD Welas Asih
Diplomat Muda Kemlu Tewas Mengenaskan, Polisi: Tidak Ada Barang Hilang
Heboh! Pengunjung Air Mancur MMTC Medan Kena 'Tarif Duduk' Rp2.000
Suhu Polemik PT SAS 'Dingin', Jefri: Hati-hati Hoax dan Kampanye Hitam
Kunjungan Wagub Sani Bikin Kaget Warga Taman Rajo di Muaro Jambi
Kejagung Sita 72 Mobil Mewah Milik PT Sritex Terkait Dugaan Korupsi Kredit