Soal penerapannya, Pemerintah Provinsi memberikan kewenangan kepada kepala daerah setempat.
"Di sana diatur dan teknisnya seperti SD, SMP kan kewenangan bupati ya. Silakan bupati bisa menindaklanjuti dengan surat edaran,” Herman menuturkan.
Baca Juga: Walikota Jambi Terus Lakukan Penyegaran Birokrasi Demi Optimalisasi Pelayanan Publik
Menanggapi kekhawatiran tentang siswa yang tinggal jauh dari sekolah, Herman menekankan pentingnya penyesuaian oleh pemerintah daerah agar tetap sejalan dengan semangat kebijakan tersebut.
"Nanti teknis pelaksanaan diserahkan ke Bupati sampai Walikota,” katanya.
Baca Juga: Dorong Ketahanan Pangan, Fadhil Arief Bantu Alsintan Untuk Petani
Herman juga mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk kepentingan para pelajar.
"Yang jelas yang terbaik bagi anak didik,” tutupnya.
Artikel Terkait
Walikota Jambi Terus Lakukan Penyegaran Birokrasi Demi Optimalisasi Pelayanan Publik
Dorong Ketahanan Pangan, Fadhil Arief Bantu Alsintan Untuk Petani
Beasiswa Batanghari Tangguh Ditunggu Mahasiswa dan Pelajar, Begini Penjelasan Dinas PdK Batanghari
Simak dan Perhatikan, Ini Syarat Sah Kambing Dijadikan Hewan Kurban
827 Siswa Jakarta Terima Ijazah Berkat Program Pemutihan Ijazah
Istana Buka Suara Soal Pidato Prabowo Tentang Adu Domba Asing
Menteri Ara Ungkap Sosok Dibalik Rekor Kuota Rumah Subsidi
Beras Surplus 4 Juta Ton, Titiek Soeharto Bilang Gini
Pekerja dan Guru Honor Bakal Terima Bantuan Tunai Rp 600 Ribu
Pemkot Jambi akan Sulap Kawasan Tua Kota Jambi jadi Pusat Generasi Muda