Ketua Yayasan 'Langgar Art' itu menuturkan, perubahan kebijakan perizinan usaha telah membuka peluang besar bagi kemudahan berusaha.
Di sisi lain, Imam menyoroti munculnya praktik pengawasan dan penindakan yang belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan.
Baca Juga: Sorotan Khusus Dedi Mulyadi Soal Skandal Kekerasan OCI Taman Safari: Gugat-gugatan Tak akan Selesai
"Belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan prosedural dan pendekatan humanis, khususnya terkait, penutupan sepihak terhadap toko-toko modern dan pelaku UMKM kecil," tutur Imam.
"Maraknya bank plecit/ilegal yang mencekik ekonomi rakyat tanpa penindakan efektif, penertiban baliho dan spanduk yang dinilai tebang pilih, tanpa pendekatan dialogis," sambungnya.
Dalam surat permohonan audiensi kepada Bupati Banyuwangi itu, Imam meminta kesediaan Ipuk Fiestiandani untuk mendiskusikan terkait penguatan sistem pengawasan dan penindakan, hingga pembentukan unit pelindung UMKM.
Baca Juga: Pemkot Jambi Resmi Buka Seleksi Calon Bos PT Siginjai Sakti
Imam bersama pegiat budaya pun berharap Pemerintah Banyuwangi mampu menegakkan hukum secara bijaksana terkait persoalan tersebut.
"Dan tidak menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat kecil yang tengah berjuang bangkit pasca pandemi (Covid-19) dan tekanan ekonomi," tutupnya.***
Artikel Terkait
Pakistan Sebut India Akan Melakukan Serangan Dalam Waktu Dekat
Pelaku Pengoplos Gas LPG 3 Kg Ditangkap Polda Jambi, Warga Pertanyakan Pengawasan DPRD Batanghari
Semakin Memanas, Israel Serang Suriah Disaat Bentrokan Meluas
Blokade Total Terhadap Gaza, AS Bela Israel di Mahkamah Internasional
Sekjen Serikat Buruh Dunia Puji Prabowo : Peristiwa Bersejarah
Respon Kegelisahan Buruh, Prabowo Bentuk Satgas PHK Nasional
Ratusan Ribu Buruh Apresiasi Hadiah 'May Day' dari Prabowo
Harga Minyak dan Saham Anjlok Menambah Kekhawatiran Global
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Ketika Siswa Ngeluh Pergi Sekolah Jalan Kaki
Seruan Raffi Ahmad Soroti 'Keringat' Pekerja yang Cari Nafkah