GEMALANTANG.COM -- Alih-alih berjalan lancar program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mendapat respon kurang baik ditengah-tengah masyarakat.
Pasalnya. Pekerja swasta dan mandiri harus menanggung iuran Tapera sebesar 2,5 persennya dipotong dari gaji pekerja setiap tanggal 10. Tidak hanya pekerja para pengusaha pun harus ikut membayar iuran sebesar 0,5 persen.
Dalam PP Nomor 21 tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Baca Juga: Program Tapera Membuat Rakyat Marah Hingga Penyesalan Menteri Basuki
"Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen" bunyi pasal 15 ayat (2).
"Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta" bunyi pasal 5 ayat (3).
"Pekerja mandiri yang berpenghasilan dibawah upah minimum dapat menjadi peserta" bunyi pasal 5 ayat (4).
Baca Juga: Kembali di Kabupaten Batanghari Gelar Pemilihan Pemungutan Suara Ulang
Mengenai itu, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) angkat bicara soal pekerja dengan gaji dibawah UMR tidak wajib ikut iuran Tapera.
Kewajiban pekerja swasta dan pekerja mandiri ikut program Tapera bagi yang memiliki gaji diatas UMR. Hal ini dinilai untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapat fasilitas kredit perumahan dengan suku bunga rendah dan tenor lebih lama.
Baca Juga: Denda Mengintai, Jangan Asal Buat Plat Nomor Kendaraan Disembarang Tempat
“Perlu diluruskan, yang wajib adalah pekerja atau freelance yang penghasilannya di atas UMR. Kalau tidak diwajibkan, yang support MBR lebih sedikit. Konsekuensinya, MBR harus menabung lebih besar,” kata Deputi Komisioner Pengerahan Dana BP Tapera Sugiyarto seperti dilansir Tempo, Rabu (12/06/2024).
Perlu diketahui. Besaran upah minimum regional (UMR) khususnya di Provinsi Jambi tahun 2024 untuk tingkat provinsi atau upah minimum provinsi (UMP) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi, Nomor 1023/KEP.GUB/Disnakertrasn-3.3/ 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.037.121.
Artikel Terkait
Sebentar Lagi Pembangunan Islamic Center Siap, Segini Progresnya
Gubernur Al Haris Akan Ajukan Pembangunan Plyover ke Kementerian PUPR
Hari Jadi ke-623 Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi, Al Haris Sebut Mengalami Tren Peningkatan
Gubernur Al Haris Berikan Hadiah Umroh Santri Hafidz 30 Juz Ponpes Nurul Jadid Singkut
Dumisake Perkebunan: Upaya Pengejawantahan Penekanan Laju Kemiskinan di Sektor Perkebunan
Gubernur Al Haris Resmikan Tokoh TPID Kerinci
Gubernur Al Haris - Abdullah Sani Komitmen Membangun Daerah
Program Tapera Membuat Rakyat Marah Hingga Penyesalan Menteri Basuki
Al Haris Telah Salurkan Beasiswa Sebesar Rp 14,2 M, Warga Berharap Merata Hingga Pelosok
Jaga Komitmen, Al Haris Tegaskan Panitia PPDB Tidak Menerima Titipan
Gubernur Al Haris Hibahkan Dana Pengamanan Pilkada Rp 5,8 Miliar Kepada Korem 042/Gapu