Minggu, 21 Desember 2025

Dirlantas Polda Jambi Melarang Truk Angkutan Batubara Beroperasi Melebihi Kouta

Photo Author
- Selasa, 7 Mei 2024 | 20:28 WIB
Dirlantas Polda Jambi Melarang Truk Angkutan Batubara Beroperasi Melebihi Kouta  (Gema Lantang )
Dirlantas Polda Jambi Melarang Truk Angkutan Batubara Beroperasi Melebihi Kouta (Gema Lantang )

Gemalantang.com - Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menegaskan, agar perusahaan tambang batubara agar mematuhi aturan yang berlaku.

Diakatakan Dhafi, sopir angkutan batubara juga harus patuh terhadap aturan yang disepakati oleh Pemerintah Provinsi Jambi, jangan sampai kemacetan lalulintas.

“Biarkan itu berjalan, dengan catatan memang dan sudah disampaikan pada saat rapat-rapat sebelumnya, perusahaan-perusahaan tambang  dibawa Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) itu harus mematuhi kuota,” tegasnya (7/5/2024).

Baca Juga: Di Sekretariat DPC PKB Batanghari, Fadhil Arief Kenang Saat Jadi Bawahan Bakhtiar dan Erpan

Sementara, sebanyak 2.500 unit mobil truk angkutan batubara sudah dibagi menjadi tiga wilayah operasi, termasuk di Sumatera Barat.

Baca Juga: Kembalikan Formulir Pendaftaran ke DPC PKB, Arief-Bakhtiar Inginkan Sinergi Dengan Semua Partai

" Kouta ini telah ditetapkan , dan tidak boleh lagi lebih dari 2.500 unit mobil," pungkasnya.

Dhafi juga meningkat kepada para sopir angkutan batubara, agar tetap mematuhi jam operasional, jangan sampai lewat jadi jam yang telah ditentukan.

Baca Juga: Serahkan SK Kepada PPPK, Ini Pesan Gubernur Al Haris

" Sesuai dengan jadwal operasional, truk angkutan batubara baru boleh keluar dari mulut tambang pukul 21.00 WIB, dan sampai pukul 04.00 WIB pagi," ingatnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, aturan ini benar-benar harus di ikuti. Kemudian sistem keluar daripada mulut tambang juga tidak langsung keluar secara serentak dengan rombongan.

Baca Juga: Waduh!!! Diduga Ada Pungli, Dirut RSUD Raden Mattaher Jambi Bilang Gini

"Harus dibatasi setiap 5 menit untuk satu unit mobil saat keluar,  supaya masyarakat pemakai jalan lainnya juga mereka masih ada space yang aman untuk dia mendahului,” jelasnya.

Dia menegaskan kembali, apabila terjadi antrian panjang akibat angkutan batubara minimal 2 KM, Ditlantas Polda Jambi akan kembali mengambil alih manajamen pengoperasionalan angkutan atubara dan aka melakukan tindakan tegas.

“Demi Kamtibselcarlantas masyarakat penguna jalan lainnya, terpaksa kita salah satunya tindakan tegas itu mungkin harus dihentikan sebagian bisa keseluruhan atau dibatasi kuotanya,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosida

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB
X