-Guru/Pegawai PPPK mengajukan permohonan berhenti sebagai PPPK, atau
-Terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK .
Berikut ini Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, apabila:
Baca Juga: Hore!!! Honorer di Kabupaten Batanghari Akan Diangkat Jadi PPPK
-Guru/Pegawai PPPK di penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana [penjara paling singkat 2 tahun dan tindakan pidana yang dilakukan tidak direncanakan.
-Guru/Pegawai PPPK tidak dapat memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kinerja.
-Selain itu, PPPK juga harus mematuhi disiplin untuk menjamin terpeliharanya tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas.
-Guru/Pegawai PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
Baca Juga: Siap-siap !! Calon PPPK Batanghari Bakal Dilantik Fadhil Arief
-Guru/Pegawai PPPK termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai NegerI Sipil.
Berikut ini 4 syarat Perpanjangan Kontrak Kerja PPPK, antara lain:
-Belum memasuki batas usia pensiun (60 Tahun)
-Tidak melanggar ketentuan peraturan perundang – undangan
-Sesuai dengan kinerja (SKP)
-Masih dibutuhkan oleh organisasi.
Artikel Terkait
Fadhil Arief Upaya Semua Tenaga Honorer Jadi PPPK
Pemerintah Pusat Menaikkan Gaji Pokok Pensiun PNS, PPPK Hingga TNI-POLRI
Siap-siap Bagi Tenaga Honorer di Jambi, Pemerintah Kembali Buka Seleksi PPPK Tahun 2024
Ayoo Siapkan Diri, Pemerintah Kembali Rekrutmen PPPK Tahun 2024
Guru PPPK Ajukan Pindah, Fadhil Arief Minta Dinas Pendidikan Jangan Direkomendasi