Senin, 22 Desember 2025

Ayoo Siapkan Diri, Pemerintah Kembali Rekrutmen PPPK Tahun 2024

Photo Author
- Senin, 19 Februari 2024 | 09:28 WIB
Ayoo Siapkan Diri, Pemerintah Kembali Rekrutmen PPPK Tahun 2024 (Gema Lantang )
Ayoo Siapkan Diri, Pemerintah Kembali Rekrutmen PPPK Tahun 2024 (Gema Lantang )

Gemalantang.com - Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan pekerjaan yang banyak di buru oleh kalangan tenaga honorer.

Karena ada jutaan tenaga honorer yang ada diseluruh Indonesia yang menunggu lowongan PPPK ini dibuka kembali.

Seperti kita ketahui, di Provinsi Jambi khususnya, masih banyak calon PPPK tahun 2023 yang belum lulus.

Dan bagi yang belum lulus tahun 2023 lalu. Pada tahun 2024 ini silakan ikuti kembali tes seleksi PPP kembali.

Untuk itu bagi tenaga honorer yang ingin kembali ikuti tes seleksi PPPK, mulai lah persiapan diri.

Karena pada tahun 2024 ini pemerintah telah mengumumkan bahwa akan membuka rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK tahun 2024.

Baca Juga: Siap-siap Bagi Tenaga Honorer di Jambi, Pemerintah Kembali Buka Seleksi PPPK Tahun 2024

Baca Juga: Pemerintah Pusat Menaikkan Gaji Pokok Pensiun PNS, PPPK Hingga TNI-POLRI

Baca Juga: Fadhil Arief Upaya Semua Tenaga Honorer Jadi PPPK

Baca Juga: Bisa Diberhentikan dengan Pemutusan Kontrak Kerja, Fadhil Arief Ingatkan Ini Kepada PPPK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, seleksi CPNS dan PPPK 2024 akan difokuskan pada formasi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Jumlah formasi yang dibuka mencapai 2,3 juta, yang terdiri dari 700.543 formasi CPNS dan 1.602.000 formasi PPPK. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,6 juta formasi PPPK ditujukan untuk penataan tenaga non-ASN, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Bagi Anda yang berminat untuk menjadi CPNS atau PPPK, berikut adalah syarat dan cara daftar CPNS 2024 yang perlu Anda ketahui:

Syarat Daftar CPNS 2024

Untuk mengikuti rekrutmen CPNS dan PPPK, calon pelamar harus memenuhi ketentuan berikut sebagaimana Pasal 5 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syahreddy

Sumber: BKN

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X