Gemalantang.com - Pada acara pertemuan DPRD Batanghari, Timdu dan warga SADKasat Intelkam Polres Batanghari, AKP Edi Bernawan menjelaskan bahwa, tugas Timdu adalah memediasi permasalahan yang ada, merekomendasi namun tidak bisa memutuskan suatu perkara yang sedang ditangani.
“Karena ranah peradilan itu level tertinggi. Sedangkan masyarakat SAD saat ini sudah berproses di pengadilan terkait persoalan tersebut. Maka dari pada itu kami menyarankan untuk dilanjutkan saja perkara perdata antara Pok SAD dengan PT. APL dan lengkapi berkas yang diminta oleh pengadilan,” tuturnya.
Selaku pemilik tempat mediasi antara Timdu dan Pok SAD, Waka DPRD Batanghari M. Jaafar menyarankan agar permasalahan tersebut tetap mengikuti proses hukum di pengadilan yang saat ini sedang bergulir.
Dipihak yang sama, Tumenggung Yusuf (Tumenggung adalah julukan kepala suku untuk kelompok SAD) menyebutkan tujuan kedatangan mereka dalam rangka mencari keadilan dan minta tindak lanjut permasalahan konflik antara pihak SAD dengan PT. APL.
“Kami siap proses apapun, dan meminta untuk seadil-adilnya, karena menurut kami PT. APL sudah maling hak kami warga SAD,” tegas Tumenggung Yusuf.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Batanghari, Ansori megatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan anggota Timdu Batanghari.
“Terkait pembentukan Timdu dalam hal konflik antara SAD dengan PT. APL, karena dari awal permasalahan ini langsung Gakkum dan berperkara di pengadilan,” kata Ansori.
Adapun kedatangan warga SAD ke kantor DPRD Batanghari, menuntut tanah miliknya yang diduga di rampas oleh PT APL