Gemalantang.com - Sejumlah warga Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari mengelar aksi unjuk rasa di depan kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Batanghari, Muara Tembesi
Dalam aksi unjuk rasa tersebut warga menuntut Cabjari Muara Tembesi menuntut untuk menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap warga desa Nersam, terkait konflik tuduhan kriminalisasi jual beli tanah Payo Pucat Kaki.
Pantauan dilapangan, puluhan warga unjuk rasa di kantor Cabjari Muara Tembesi sambil menggotong keranda yang menandakan matinya keadilan bagi warga.
Pserta aksi unjuk rasa mengecam dan mempertanyakan dasar dan tuduhan pemerintah Desa Mersam yang telah menjual tanah kas desa, dengan menuduh Cabjari melakukan kriminalisasi peristiwa tanah.
Selain itu Firdaus Korlap aksi unjuk meminta agar Cabjari menghentikan, karena membuat ketakutan warga, dan serta meminta hentikan kriminalisasi warga desa Mersam.
"Dengan tidak melakukan pemangilan yang tidak berdasar, seolah-olah tertuding sebagai koruptor atas jual beli tanah Payo Pucat Aaki seluas 400 hektar," tegas Firdaus, Senin (17/7/2023).
Sementara kepala Cabang Kejari di amuara Tembesi M Lukber menjelaskan, proses tanah di Payo Pucat Kaki Desa M ersamm melupakan hasil temuan Cabjari, dan saat ini masih dalam proses penyidikan
Pada kesempatan itu Lukber juga mengatakan, ada berniat untuk melakukan kriminalisasi terhadap warga Mersam
Lukber mengklaim bekerja sesuai dengan aturan perundang undangan dan tegak lurus tanpa adanya sponsor dari manapun.
" Kami tidak ada niat mau melakukan kriminalisasi terhadap warga Mersam, dan kami bekerja sesuai aturan," sebutnya.
Sementara,, uas tanah yang sedang di sidik Cabjari Muara Tembesi berkisar 500 hektar yang telah memiliki sopradik, amun Kacabjari Muara Tembesi Lukber tidak menjelaskan secara rinci siapa yang menerbitkan sopradik tersebut.
Aksi warga berlangsung dengan dilakukan mediasi diruang aula Cabjari muara Tembesi. Dan Ia juga mengatakan proses hukum pemanggilan warga petani bukanlah menakut nakutkan, melainkan mencari bukti dan saksi kebenaranya dalam proses sidik Cabjari. (RYD)