Gemalantang.com - Kabar pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN ) Kabupaten Sarolangun yang pindah jadi polemik.
Pasalnya, pegawai ASN yang pindah tersebut bukan rekomendasi dari Pj Bupati Bachril Bakri yang merupakan sebagai pembinaan pegawai ASN.
Peawai ASN yang pindah tersebut hanya melalui surat perintah tugas dari Kepala Unit Pelaksana (UPT) bukan dari Pj Bupati Bachril Bakri.
Tindakan Kepala Dinas (Kadis) mendapat peringatan keras dari pejabat Bupati Sarolangun, Bachril Bakri, karena dianggap menyalahi aturan yang telah memindahkan pegawai.
Pj Bupati Sarolangun, Bachril Bakri juga sudah mengeluarkan surat imbauan dan peringatan agar semua Kepala OPD untuk menertibkan administrasi kepegawaian terutamanya berkaitan dengan mutasi.
"Karena mutasi pegawai ASN bukan kewenangan Kepala OPD, tapi wewenang Kepala Daerah sebagai pembina pegawai ASN
Pj Bupati Sarolangun, Bachril Bakri kepada sejumlah awak media mengatakan, sesuai aturan Kepala Dinas tidak diperbolehkan memindahkan pegawai dengan jabatan fungsional
"arena ssuai dengan amanat Permendagri dan PKN jika Kepala OPD ingin memindahkan pegawai harus mendapat persetujuan serta izin dari pejabat pembina kepegawaian atau PKK seperti Kepala Daerah," pungkasnya.
Ia juga mengatakan, Kepala OPD yang sudah melakukan mutasi pegawai dengan mengeluarkan SPT harus segera dicabut dan memerintah pegawai yang bersangkutan untuk kembali melaksanakan tugas sesuai dengan keputusan surat tugas penempatan definitif.
"Apabila surat peringatan ini masih dilanggar maka Kepala OPDakan dikenakan sanksi sesuai ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.