Gemalantang.com - Saat ini sudah memasuki tahap Pemilu tahun 2024, dan seluruh Bacaleg sibuk mempersiapkan sesuatu untuk ikut di Pemilu mendatang.
Sementara ratusan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Muaro Jambi masih belum belum memenuhi syarat.
Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muaro Jambi memberi batas waktu selama 12 agar Bacaleg memperbaiki atau melengkapi persyaratan.
Adapun mayoritas dokumen yang tidak dipenuhi Bacaleg yakni surat pernyataan yang tidak diisi dan surat kesehatan yang tidak diupload.
Dan sebanyak 595 Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah proses verifikasi administrasi syarat Bacaleg selesai dilakukan KPU Muaro Jambi.
Sementara Dvisi Hukum dan Pengawasan KPU Muaro Jambi Supriyadi mengatakan, KPU telah menyerahkan dokumen perbaikan syarat kepada masing-masing partai politik untuk segera diperbaiki.
"KPU memberikan waktu perbaikan dan memenuhi persyaratan selama 12 hari terhitung tanggal 26 Juni sampai 7 Juli 2023 mendatang," ungkapnya, Senin (26/6/2023).
Kata Supriyadi, jika tahap kedua belum diperbaiki, dan saat verifikasi nanti belum memenuhi syarat.
Dari 649 Bacaleg yang telah mendaftar untuk memperebutkan 40 kursi di parlemen pada Pemilu 2024 hanya 54 Bacaleg memenuhi persyaratan.
Sedangkan 595 Bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat, dan mayoritas syarat yang belum terpenuhi yakni surat pernyataan yang tidak diisi surat keterangan, kesehatannya tidak diuploa, dan pas foto yang diupload tidak sesuai dengan ketentuan.