Minggu, 24 September 2023

ATR/ BPN Wilayah Batang Hari Sebut, Program PTSL di Batang Hari Terkendala Ini

- Jumat, 23 Juni 2023 | 13:30 WIB
ATR/ BPN Wilayah Batang Hari Sebut, Program PTSL di Batang Hari Terkendala Ini
ATR/ BPN Wilayah Batang Hari Sebut, Program PTSL di Batang Hari Terkendala Ini

Gemalantang.com - Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Batang Hari kerap terkendala kasus kepemilikan tanah yang jadi masalah.

Nulai dari kasus kepemilikan tanah antara warga dan perusahaan hingga kepemilikan tanah karena harta warisan.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan ATR/ BPN Wilayah Kabupaten Batang Hari Akhmad Nizarudin saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya pada Jumat (23 /06/ 23)

Disampaikan Akhmad bahwa program PTSL pada tahun 2023 di wilayah Kabupaten Batang Hari ditargetkan pemetaan bidang tanah sebanyak 15 ribu hektare. Sedangkan untuk penerbitan sertifikat, terdapat 8 ribu bidang tanah.

"Dari 8 ribu bidang tanah tersebut penerapan titik lokasinya berada sebelas desa/ keluruhan kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari,"jelasnya

Selanjutnya, untuk proses pemetaan tanah saat ini telah menggunakan metode foto grumet, dimana foto tersebut diambil melalui foto udara menggunakan alat drone. Selanjutnya dijadikan rektifikasi menjadi peta foto.

" Disaat itu kita identifikasi batas- batas bidang tanahnya tersebut," sambungya

Lanjut Akmad, untuk verifikasi oleh pengumpul data fisik bidang dibantu oleh Pemerintah desa setempat. Sehingga bisa diketahui pemilik tanah, serta ditanda tangani batas- batas bidang tanah, dilengkapi atas haknya dari tanah tersebut. Selanjutnya melalui proses pendaftaran tanah sehingga nantinya akan terbit sertifikat hak atas tanahnya.

Dirinya menambahkan bahwa selama ini kendala proses pembuatan PTSL ini yang paling umum sering terjadi adalah animo masyarakat yang kurang. Terkadang masyarakat dalam hal ini belum mengetahui manfaatnya dari sertifikat PTSL tersebut.



"Kami saat ini terus - menerus mensosialisasi penyuluhan langsung ke masyarakat tentang penting sertifikat hak atas tanah. Dimana bisa menjamin kepastian hukum atas tanah serta dapat dimanfaatkan pinjaman bank sebagai jaminan dalam membuka peluang usaha," jelasnya.

Kendala lain dalam proses PTSL adalah terjadinya sengketa waris, aengketa batas kepemilikan sehingga menimbulkan kendala pada saat proses.

Kemudian sengeketa terbesar di wilayah Kabupaten Batang Hari adalah klaim kepemilikan tanah antara masyarakat dengan perusahan.

"Sehingga sedikit banyak mempengaruhi kinerja kita sehingga pada akhirnya tidak bisa didaftarkan tanahnya untuk diterbitkan sertifikat ," sambung Ahmad Nizarudin

Dijelaskannya program PTSL ini keseluruhannya dibiayai oleh negara. mulai dari proses pengukuran, pemetaan, kemudian pengumpulan data yuridis sampai pengolahan data tanah menjadi penerbitan sertifikat sampai laporan dengan menggunakan dana APBN.



Program PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

"Pada saat ini, program Kementrian Agraria dan Pertanahan dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) wilayah Kabupaten Batanghari sejak beberapa tahun terakhir bersama Pemkab Batang Hari terus bersinergi serta terus berupaya menargetkan pada program PTSL dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Batang Hari," terangnya (RYD)

Editor: Gema Lantang

Tags

Terkini

Udara di Muaro Jambi Masuk Dalam Kategori Tidak Sehat

Selasa, 5 September 2023 | 17:26 WIB

Harga Cabai Merah Makin Pedas, Dampak Musim Kemarau?

Senin, 4 September 2023 | 19:28 WIB
X