politik

Surya Paloh Sorot Putusan MKD usai Sanksi 2 Kader Nasdem

Minggu, 9 November 2025 | 15:06 WIB
Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh (Ist)

Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun menyebut, Sahroni dinilai melanggar kode etik DPR atas pernyataannya yang menimbulkan kegaduhan publik pada Agustus 2025. 

Adang menegaskan, putusan tersebut bersifat final dan mengikat.

“Menyatakan teradu lima Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum teradu lima Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” kata Adang.

Rincian Sanksi Putusan MKD DPR

Baca Juga: Buntut Skandal Korupsi Bupati Ponorogo, KPK Bakal Telusuri Dugaan Suap Lain

Dalam putusan yang sama, MKD juga memberikan sanksi nonaktif 3 bulan kepada Nafa Urbach, disertai imbauan agar lebih berhati-hati dalam berpendapat di masa mendatang. 

Selain Nafa dan Sahroni, anggota DPR lainnya, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), turut dijatuhi sanksi serupa.

Sementara itu, dua anggota DPR lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. 

Keduanya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan.

“Menyatakan Teradu I Adies Kadir dan Teradu III Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ucap Adang.

Baca Juga: Disdik DKI Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Keamanan Sekolah Pascaledakan SMAN 72

Tanpa Hak Keuangan Selama Masa Penonaktifan

Selain penonaktifan sementara, MKD juga menetapkan Sahroni, Nafa, dan Eko tidak akan menerima hak keuangan dari DPR selama masa sanksi berlangsung. 

Keputusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan MKD pada 5 November 2025 dan dinyatakan final serta mengikat sejak dibacakan.

“Selama masa penonaktifan, ketiganya tidak mendapatkan hak keuangan,” kata Adang menutup sidang putusan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

‎Romi Hariyanto Tegaskan PSI Tanpa Mahar Politik

Minggu, 16 November 2025 | 11:06 WIB

Akhir Drama Ketum Projo Budi Arie yang Gabung Gerindra

Minggu, 2 November 2025 | 19:35 WIB

PAN Resmi Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR

Minggu, 31 Agustus 2025 | 14:51 WIB