politik

Ketua Bawaslu Batanghari: Jika Ada Media Sosial Posting Aktivitas Kampanye, Laporkan

Senin, 12 Februari 2024 | 11:51 WIB
Ketua Bawaslu Batanghari: Jika Ada Media Sosial Posting Aktivitas Kampanye, Laporkan (Gema Lantang )

Gemalantang.com - Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari, Kaspus Nazir pada acara Apel Siaga Pengawasan Pemilu Tahun 2024 menegaskan, agar sementara petugas Pengawasan Pemilu pantau aktivitas parpol.

Karena kata Kaspun Nazir, pada masa tenang tidak ada lagi aktivitas kampanye dan semua alat peraga kampanye (APK) yang ada di Kabupaten Batanghari harus di lepas.

Kaspun juga meningingatkan agar seluruh akun Instagram, facebook, TikTok dan lain untuk tidak memposting aktivitas kampanye, karena sudah memasuki masa tenang.

Ia juga mengatakan, terkait aktivitas kampanye di media sosial maupun di offline, ini akan di tangulangi oleh Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan peserta pemilu 2024 agar tidak berkampanye selama masa tenang, termasuk di platform media sosial (medsos).

Baca Juga: Gelar Apel Siaga Pengawasan Pemilu, Ketua Bawaslu Minta Penamgawas Harus Semangat dan Jaga Integritas

Baca Juga: Ketua Bawaslu Batanghari Minta Jurnalis Lakukan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Baca Juga: Institusi Pendidikan Tertua, Ketua Bawaslu Batanghari: Ponpes Sudah Ada Sebelum Kemerdekaan Indonesia

"Melalui koordinator HP2H melakukan koordinasi dengan Kadis Kominfo Batanghari  untuk antisipasi itu,dan kalau masih ada yg melanggar bisa laporkan ke Bawaslu," tegasnya, Senin (12/2/2024).

Sementara anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyampaikan Bawaslu mengerahkan patroli siber untuk aktif memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka.

Dia menjelaskan patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar.

"Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya," kata Lolly mengutip Antara.

KPU RI menetapkan masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Dalam periode itu, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang.

"Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati," kata Lolly.

Dia menyampaikan dalam proses mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika

Halaman:

Tags

Terkini

‎Romi Hariyanto Tegaskan PSI Tanpa Mahar Politik

Minggu, 16 November 2025 | 11:06 WIB

Akhir Drama Ketum Projo Budi Arie yang Gabung Gerindra

Minggu, 2 November 2025 | 19:35 WIB

PAN Resmi Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR

Minggu, 31 Agustus 2025 | 14:51 WIB