Gemalantang.com -- Dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 kembali mencuat di Kota Jambi setelah Tim Peduli Provinsi Jambi menemukan kejanggalan data pemilih tetap di TPS 05 Kelurahan Rajawali Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.
Hal ini bermula ketika pengawas tempat pemungutan suara di TPS 05, RT 25 Rajawali Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi menemukan pelanggaran.
KPPS 04 TPS 05 Kelurahan Rajawali diketahui memberikan undangan memilih kepada orang yang tidak sesuai dengan Nama dan NIK dalam DPT setempat. namun undangan tersebut digunakan oleh pihak lain untuk mencoblos.
Baca Juga: Soal Dugaan Kecurangan Pemilu di Alam Barajo Selesai Tanpa Keberatan
Baca Juga: Menyeberangi Sungai Batanghari Pantau Pemilu, Ini Pesan Fadhil Arief Untuk Semua Caleg
Ketua Tim Peduli Provinsi Jambi Helmi menyebut pihaknya telah mendalami kejanggalan tersebut dan dirinya telah mengadukan hal tersebut ke Bawaslu Kota Jambi.
"Kita berharap dapat dilakukan pemungat suara ulang di TPS tersebut, jika tidak akan kita gugat" beber Helmi, Jum'at (01/03/2024).
Dia juga meminta Bawaslu Kota Jambi dan KPU Kota Jambi bijak dan dapat mengambil langkah tegas menyikapi laporan Tim Peduli Provinsi Jambi.
Artikel Terkait
Menganggu Pendistribusian Logistik Pemilu, KPU Jambi Minta Operasional Angkutan Batubara Dihentikan
Gawat !! Ditemukan Logistik Pemilu di Tempat Ilegal, Ayoo Kawal Kotak Suara Seluruh Indonesia
Ribuan KPPS di Batanghari Siap Bekerja dan Sukseskan Pemilu
Gelar Apel Siaga Pengawasan Pemilu, Ketua Bawaslu Minta Penamgawas Harus Semangat dan Jaga Integritas
Pendistribusian Logistik Pemilu ke Tiga Kecamatan di Tanjung Jabung Terhambat Jalan Rusak
Jelang Pemilu 2024, Ini Harapan Ketua DPRD Provinsi Jambi
Hadiri Pelepasan Logistik Pemilu, Fadhil Arief Minta Sama-sama Menjalankan Komitmen yang Telah Disepakati