Rabu, 4 Oktober 2023

Nasib Suara Rakyat Ditangan Mahkamah Konstitusi, Rio Rafika Minta MK Konsisten

- Kamis, 15 Juni 2023 | 11:24 WIB
Nasib Suara Rakyat Ditangan Mahkamah Konstitusi, Rio Rafika Minta MK Konsisten
Nasib Suara Rakyat Ditangan Mahkamah Konstitusi, Rio Rafika Minta MK Konsisten

Gemalantang.com -- Perdebatan soal teknis sistem terbuka atau tertutup pada Pemilu 2024 menyedot perhatian publik dan masih menjadi perbincangan hangat saat ini.

Setelah adanya uji materi atau judicial review terhadap sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di MK.

Atas Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu.

Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem pemilu pada hari ini, Kamis (15/6/2023).

Rio Rafika Wata seorang aktivis muda asal Jambi sangat mengapresiasi Mahkamah Konsistusi (MK), dia berharap MK bijak dalam memutuskan.

"Apresiasi MK memutuskan hari ini. Diperlukan untuk kepastian hukum. Untuk substansi saya berharap MK tidak mengabulkan permohonan, karena dapat menjadi perusak tatanan pemilu dan demokrasi saat ini yang sudah pas dan sedang berjalan," ujarnya.

Kacamata Rio menilai Mahkamah Konstitusi tidak mengatur sistem pemilu kecuali untuk Pemilihan Presiden. yang ada yakni terkait dengan lembaga penyelenggara dan nilai penyelenggaraannya.

"Konstitusi tidak mengatur sistem pemilu, kecuali hanya untuk pemilu presiden dan wakil presiden. Untuk untuk pemilihan yang lain, tidak ada. Yang ada terkait dengan lembaga penyelenggara (komisi pemilihan umum) dan nilai penyelenggaraannya (Luber Jurdil). Jadi tidak unsur konstitusionalitas untuk sistem pemilu anggota legislatif" kata Rio, Kamis (15/06/2023).

Hanya saja, Slsebagai perwakilan koalisi masyarakat sipil kawal pemilu bersih Rio berharap MK mengambil sikap konsisten di pengujian lain.

"Jadi sudah seharusnya MK mengambil sikap konsisten terhadap berbagai aspek serupa dalam beberapa pengujian lain, sebagai satu kewenangan pembuat UU (open legal policy)," ujarnya.

Selain itu, MK juga perlu memperhatikan aspirasi masyarakat. Pemilu yang telah dilaksanakan belakangan juga mestinya menjadi preferensi MK dalam menentukan hasil putusan.

"MK perlu juga memperhatikan aspek aspirasi atau keinginan masyarakat, bahwa berbagai survei publik dan praktik yang telah dilakukan beberapa pemilu belakangan bahwa preferensi masyarakat lebih banyak memilih caleg langsung dari pada parpol (tanda gambar parpol)" pungkasnya.

Editor: Gema Lantang

Tags

Terkini

Ambil Sikap Berbeda, PKS Tolak Revisi UU IKN

Selasa, 3 Oktober 2023 | 20:15 WIB
X