Gemalantang.com -Beredar di media sosial terkait surat permohonan yang diduga dilayangkan pihak SMAN 1 Ciemas Sukabumi, Jawa Barat, kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Al-Mubarokah di wilayahnya.
Terlihat dalam unggahan Instagram @infopnsdanpppk, pada Senin, 13 April 2026, surat tersebut berisi penolakan terkait pelaksanaan distribusi makan bergizi gratis (MBG) yang dinilai bebani para guru di sekolah.
Dalam surat itu, pihak SPPG dinilai perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terlebih untuk memiliki tim mandiri agar para guru tidak ikut terlibat dalam pembagian MBG di sekolah tersebut.
"SMAN 1 Ciemas menyampaikan evaluasi terhadap pelaksanaan MBG di sekolah," demikian tertulis dalam postingan itu.
Terlebih, hal ini dinilai telah memicu tudingan yang mengarah pada para guru di sekolah lantaran dianggap mengambil jatah MBG untuk para siswa.
Baca Juga: Viral! Puluhan Ompreng MBG Tak Layak Konsumsi
"Pihak sekolah menilai distribusi MBG justru mengganggu tugas utama guru yang seharusnya fokus pada pembelajaran, pembimbingan, dan evaluasi siswa," sambungnya.
Lantas, bagaimana sebenarnya penjelasan yang tertuang dalam dugaan surat permohonan tersebut hingga akhirnya viral di media sosial? Berikut ulasannya.
Tugas Utama Guru Adalah Mengajar
Dalam surat bertajuk 'Permohonan Pelaksanaan Teknis Distribusi MBG' yang ditujukan pada SPPG Al-Mubarokah, tertuang dasar pertimbangan bagi pihak sekolah SMAN 1 Ciemas, Sukabumi.
Salah satunya, terkait tugas utama para guru di sekolah adalah mengajar.
Perihal itu, SMAN 1 Ciemas menilai upaya pembagian MBG yang dibebankan kepada para guru dapat mengganggu waktu operasional pendidikan di sekolah.
"Dan tidak termasuk dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pendidik atau tenaga kependidikan," begitu tertulis dalam surat tersebut.