Meski demikian, wartawan yang menjadi korban penganiayaan telah melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
Baca Juga: CEO Promedia Bilang Gini soal Pencabutan ID Card Liputan
“Sedang meluncur ke Polsek Pasar Rebo untuk membuat laporan,” kata salah satu jurnalis korban.
Dalam kesempatan terpisah, Kabiro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, sebelum ya telah menegaskan bahwa setiap pihak luar yang hendak berkunjung ke SPPG wajib mengikuti prosedur resmi.
Menurutnya, kunjungan tidak boleh dilakukan sembarangan, melainkan harus dengan seizin BGN.
“Kami banyak menerima laporan dari daerah terkait rencana kunjungan SPPG oleh pihak luar. Perihal ini, kami minta agar bersurat resmi dengan mencantumkan latar belakang, tujuan, lokasi, serta jadwal kunjungan,” jelas Hida dalam keterangan resmi pada Rabu 10 September 2025 silam.
Hida juga menyebut bahwa aturan tersebut bertujuan menjaga ketertiban dan memastikan aktivitas di SPPG tidak terganggu.
Baca Juga: Komite Reformasi Polri Bakal Jalan 6 Bulan, Tantangan Besar Menanti
“Tentu kami terbuka, namun tetap selektif dalam menerima kunjungan. Proses di dalam SPPG tidak boleh terganggu oleh aktivitas dari luar,” tegasnya.
Kasus penganiayaan ini menambah panjang kontroversi seputar program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program prioritas pemerintah.
Sebelumnya, ribuan pelajar di berbagai daerah dilaporkan mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG.
Hasil pemeriksaan menyebutkan sejumlah makanan terkontaminasi bakteri akibat dapur tidak higienis dan penggunaan bahan pangan yang tidak segar.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Peringatkan Orang Kaya soal Pajak: Jangan Kabur
Peristiwa tersebut memicu kritik publik atas pengelolaan program yang dinilai belum siap secara infrastruktur dan standar keamanan pangan.