GEMALANTANG.COM, JAMBI -- Dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi tambang batubara yang melibatkan seorang oknum Bhayangkari berinisial DDR di Jambi, terus bergulir.
Pasalnya belum lama ini, DDR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jambi, hal itu tertuang dalam surat ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor :S.TAP/69/VI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 12 Juni 2025.
Baca Juga: Lantik Advokat Baru di Jambi, Ketum KAI: Bantu Masyarakat Tegakkan Keadilan
Namun, beredar kabar bahwa proses tersebut telah naik ketahap berikutnya, akan tetapi, saat Gemalantang memverifikasi secara independen ke Kejaksaan Tinggi Jambi, informasi tersebut dibantah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari Kepolisian, namun hanya menerima pemberitahuan penetapan tersangka.
Baca Juga: Prabowo Minta Pendidikan Dokter Spesialis Jangan Terjepit Peraturan Kuno
"SPDP saja baru masuk, kalau tahap 1-nya belum" kata Noly Wijaya, pada Kamis, 26 Juni 2025.
Dugaan perkara penipuan dengan modus menjanjikan sejumlah keuntungan setiap bulan kepada para investor, ini mencuat setelah DDR dilaporkan ke polisi beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Evakuasi Pendaki Asal Brasil di Rinjani Berlanjut
Dimana, salah satu korban saat itu merasa tertipu oleh DDR, karena investasi tersebut berakhir dengan kerugian besar, menurut laporan media.
Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, Gemalantang belum mendapatkan keterangan resmi dari Polda Jambi terkait perkembangan kasus dugaan penipuan investasi tambang batubara tersebut.