Gemalantang.com - Sepertinya kasus dugaan video tak senonoh bakal berbuntut panjang. Pasalnya pernyataan kuasa hukum KN, Abdurrahman Sayuti jadi sorotan owner SID STORY.
Karena dalam video yang di posting di akun Instagram @jambitv.official, Abdurrahman Sayuti mengatakan, video yang beredar tersebut di akses secara ilegal.
Abdurrahman Sayuti juga menyebutkan, kalau handphone KN yang sempat di servis. Dan saat di servis, pihak servis meminta kata sandi untuk mempermudah dalam proses servis.
Baca Juga: Kantongi Dukungan 15 Kursi: Haris-Sani Mantap Berlayar di Pilgub Jambi 2024
" Video itu diambil, dan ahirnya menyebar," katanya.
Menyuruh Abdurrahman Sayuti, handphone KN di servis di SID STORY di dekat Nusa Indah, Kota Jambi.
" Servis di SID STORY," ungkapnya.
Mendengar statemen kuasa KN, akun Instagram @sftriaa_ langsung mengomentari.
Baca Juga: Wacana Pemekaran Kabupaten di Provinsi Jawa Barat, Sebagian Ibukotanya Belum Ditentukan
Dalam komentar, @sftriaa_ mengatakan, saya selaku owner disni benar, pelaku vidio pernah service disni belum ada dari kepolisian dan penyidik kami penyebar vidio tersebut tidak ada jg BUKTI bahwa store kami yg melakukan penyebaran karna semua, masih dalam proses penyidikan polisi.
Sedang memeriksa vidio tersebut tersebar melalu hp si laki2 atauperempuan semua dalam masih proses penyidikan tolong ya berita2 diluar dan pengacara semua akan
saya proses dan TUNTUT membuat
berita mengutip tanpa ada bukti.
"Sampai saat ini kami hanya dimintai keterangan bahwa benar atau tidak PELAKU VIDIO pernah service disni iya memang
benar, tapi 1 pun bukti belum ada
yg bisa mereka berikan bahwa kami yg melakukan penyebaran," komentar @sftriaa_
Akan ia juga membenarkan, bahwa saat KN melakukan servis, pihak SID STORY meminta password.
"Benar kami meminta pasword karna saat itu dalam keadaan whitescren dan kerukan terjadi pada lcd itu sesuai SOP, karna dalam proses pengecekan kami butuh pasword untuk mengetahui fungsional pada layar ataukah sudah normal atau tidak," jelasnya di kolom komentar.
@sftriaa_ juga mengatakan, proses hukum masih berjalan , belum ada putusan dari kepolisin. Dan dengan berani dan lantang pengacara mengatakan kami yg melakukan tindak penyebaran