Gemalantang.com - Sebelumnya Gubernur Jambi Al Haris telah melarang angkutan batubara melintasi jalan umum atau jalan nasional.
Namun kini angkutan batubara kembali beroperasi di jalan nasional Jambi. Hal ini tentunya membuat masyarakat Jambi jadi bingung dengan Al Haris sebagai pemimpin.
Masyarakat menilai sikap Gubernur Jambi yang mudah mengubah keputusan dan relatif tidak memiliki pendirian yang tepat.
Sementara dilapangan masih saja ada ditemukan angkutan batubara yang melintas. Padahal belum ada izin untuk melintas.
Seperti di Kabupaten Batanghari, Satlantas Polres Batanghari berhasil mengamankan 5 unit mobil
Mobil ini diamankan Polres Batanghari saat melintas di Kabupaten Batanghari, Senin (26/2/2024).
Baca Juga: Angkutan Batubara Melintas di Jalan Umum, Netizen: Barulah Mau Tenang Tanpa Ada Kemacetan
Baca Juga: Evaluasi Jalur Angkutan Batubara, Ini Kabupaten Yang Akan Dilintasi
Baca Juga: Cari Pekerja Untuk Sopir Angkutan Batubara, Begini Tanggapan Masyarakat Jambi
Baca Juga: Banyak Sopir Angkutan Batubara Nganggur, Ini Pekerja Baru Yang Disiapkan Al Haris
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia melalu Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir mengatakan, 5 mobil truk angkutan batubara diamankan dan diberi sanksi berupa tilang.
"Saat ini mobil truk angkutan batubara itu diamankan. 2 mobil di Polsek Tembesi dan 3 mobil di Polres," katanya, Senin (26/2/2024) siang.
Mobil truk angkutan batubara itu ditindak, karena telah melanggar dengan melintas di jalan nasional Provinsi Jambi yang belum diperbolehkan beroperasional.
"Belum ada instruktur terbaru. Kan baru direncanakan, masih dalam tahap pembahasan. Tapi mereka sudah tidak sabar dan ambil keputusan sendiri," ujarnya.