Ainina menyebut permasalahan tersebut sudah selesai saat saksi tersebut dihadirkan pada rapat pleno dan tidak ada lagi yang keberatan sehingga hasil dapat di input ke aplikasi SiRekap KPU.
"Bahkan tadi pagi juga sudah dijelaskan ulang kepada seluruh saksi yang hadir serta klarifikasi langsung dari KKPS yang bersangkutan dihadirkan di rapat pleno tersebut, dan saksi partai yang lain tidak ada yang kebetatan lagi dan perbaikan di input ke sirekap dan disaksikan bersama-sama oleh saksi yang hadir beserta Bawaslu tingkat Kecamatan" bebernya.
(Subrata)