Namun, momen mengharukan berubah menjadi panik ketika ibunda Agus tiba-tiba pingsan di depan PN Mataram.
Melihat hal ini, Agus berteriak dari dalam mobil tahanan dan kembali menangis.
Baca Juga: Saif Ali Khan Ditusuk dan Dirampok, Kuat Dugaan Aksi Perampok Dibantu Pelayan Rumah
Suami Padni pun berteriak meminta pertolongan, terutama setelah melihat darah mengalir dari bagian belakang kepala istrinya.
Tuduhan dan Hukuman yang Dihadapi Agus Difabel
Agus Difabel dijerat dengan Pasal 6 Huruf A dan/atau Pasal 15 E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2022.
Ia menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta atas kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Di luar sidang, Agus menyampaikan keluhan mengenai kondisi di Lapas yang tidak mendukung hak-haknya sebagai penyandang disabilitas.
Artikel Terkait
Persiapan Menjadi Thanos di Squid Game 2, T.O.P Eks BIGBANG Lakukan Banyak Riset Tentang Pecandu Narkoba
Klarifikasi Raffi Ahmad tentang Mobil RI 36 Dianggap Blunder, Mahfud MD: Pejabat Tidak Jujur
Kring! Ada 3 Pesan Baru Jarak Jauh STY untuk Fans Garuda: Saya Pergi dengan Sangat Bangga
Waspada!!! Jalan Simpang Mayang Nyaris Amblas Akibat Bekas Galian PDAM
Menpora Dito Spill 3 Pemain Grade A yang Bakal Berseragam Garuda: Ada yang Pernah Cicipi Gelar Juara Liga Europa 2024, Sini Kenalan!
Laju Motor Sandy Permana Tak Secepat Lari Nanang 'Gimbal', Begini Usaha Terakhir sang Artis Menahan Gempuran Pisau Tersangka