Senin, 22 Desember 2025

Gawat !! Ditemukan Logistik Pemilu di Tempat Ilegal, Ayoo Kawal Kotak Suara Seluruh Indonesia

Photo Author
- Rabu, 3 Januari 2024 | 08:56 WIB
Gawat !! Ditemukan Logistik Pemilu di Tempat Ilegal, Ayoo Kawal Kotak Suara Seluruh Indonesia  (Gema Lantang )
Gawat !! Ditemukan Logistik Pemilu di Tempat Ilegal, Ayoo Kawal Kotak Suara Seluruh Indonesia (Gema Lantang )

Gemalantang.com - Pemilu 2024 akan digelar secara serentak diseluruh Indonesia, baik Pilpres dan Legislatif.

Agar Pemilu ini damai dan tidak terjadi kecurangan, masyarakat minta semua pihak ikut berperan untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu.

Karena dugaan kecurangan dalam Pemilu kerap terjadi setiap tahunnya. Oknum yang melakukan kecurangan sanggup melakukan apapun demi kemenangan.

Seperti terjadi Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara ditemukan logistik Pemilu 2024 di dalam gudang ekspedisi.

Ditemukan logistik ditempat ilegal ini membuat kecurigaan bagi masyarakat, karena diduga ada oknum yang ingin bermain-main logistik tersebut.

Wakil Direktur TPN Ganjar Mahfud, Leader DS Daeli mendesak para pihak terkait untuk segera menyelidiki dan mengambil tindakan tegas atas temuan logistik Pemilu 2024 di tempat ilegal.

Logistik tersebut ditemukan di gudang ekspedisi di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.

Keberadaan logistik pemilu di lokasi tersebut ditemukan oleh Bawaslu Kota Gunungsitoli pada Sabtu (30/12/2023) atas informasi dari masyarakat. Warga melaporkan, adanya aktivitas mencurigakan di tempat itu.

Baca Juga: Menganggu Pendistribusian Logistik Pemilu, KPU Jambi Minta Operasional Angkutan Batubara Dihentikan

Baca Juga: Memantapkan Posisi Wanita Dalam Pemilu, KPU Tebo Gelar Sosialisasi

Baca Juga: Kapolda Jambi Ingatkan Personelnya Jangan Manfaatkan Situasi Pemilu

Temuan ini dinilai menambah kekhawatiran masyarakat akan adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

"Penyelidikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat mengetahui kebenaran dari peristiwa ini," ujar Leader DS Daeli di Gunungsitoli, Selasa (2/1/2024).

Menurutnya, temuan ini merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, logistik pemilu harus disimpan di gudang yang memenuhi syarat keamanan dan keselamatan.

Gudang yang ditemukan di Kota Gunungsitoli tersebut, kata dia tidak memenuhi syarat keamanan dan keselamatan karena merupakan gudang milik distributor yang tidak memiliki izin dari KPU.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syahreddy

Sumber: I News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kisah Haru Penemuan Balita Asal Makassar di Jambi

Minggu, 9 November 2025 | 12:31 WIB
X