Gemalantang.com - Sebelumnya para Kades se- Kabupaten Batanghari mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief di Serambi Rumah Dinas Bupati Batanghari.
Hal yang sama dengan tempat yang sama, Fadhil Arief kembali mengelar Rakor. Kali ini bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se- Kabupaten Batanghari.
Rakor antara Kades , BPD dan Bupati bertujuan untuk mengevaluasi kinerja pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan lembaga adat, serta merencanakan langkah-langkah strategis ke depan.
Baca Juga: Pjs Bupati Batanghari Arief Budiman Minta BPD Gunakan Fungsinya: Awasi Kinerja Kades
Rakor ini juga berfungsi untuk memperkuat sinergi antara pemerintah kabupaten dan desa, serta memfasilitasi koordinasi dalam implementasi kebijakan dan program pembangunan di tingkat desa.
Sedangkan adalah lembaga perwakilan tingkat desa yang memiliki kedudukan penting dalam sistem pemerintahan desa.
Baca Juga: Anggota DPRD Jambi Al Mashuri dan Supeno Hadiri Pengukuhan Kades dan BPD se-Kabupaten Tebo
Selain berfungsi sebagai badan legislasi yang membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, BPD juga memiliki fungsi krusial sebagai pengawas kinerja pemerintahan desa.
Fungsi pengawasan ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, aspirasi masyarakat, dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
"Sebagaiperwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan fungsi Pemerintahan Desa, BPD memiliki kedudukan yang penting dalam sistim pemerintahan desa," jelas Fadhil Arief," Senin (5/5/2025).
Baca Juga: Gubernur Al Haris Harapkan BPD Menghasilkan Pemikiran Untuk Kemajuan Desa
Fadhil Arief juga menjelaskan, BPD adalah mitra kerja pemerintah desa yang berperan penting dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.
"BPD memiliki fungsi legislasi, perwakilan, dan pengawasan, serta menjadi wadah bagi masyarakat desa untuk menyalurkan aspirasinya," ujarnya.
Lanjut Ketua DPW PPP Provinsi Jambi itu, sbagai mitra Kades di perlukan untuk membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.