Gemalantang.com - Masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Perubahan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Terkait hal ini, ratusan Kepala Desa (Kades) dikukuhkan perpanjangan masa jabatan Kades, oleh Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief pada sekaligus melantik Kepala Desa Aur Gading yang digelar di Serambi Rumah Dinas Bupati Batanghari, Kamis (27/6/2024).
Baca Juga: 103 WNA Taiwan Akan Dideportasi Dari Indonesia, Kemenlu Taiwan Bilang Gini
Pada kesempatan ini, Fadhil Arief menyampaikan dengan penambahan masa jabatan Kades, semoga RPJMDES dapat diselesaikan dan terlaksana dengan baik.
Bupati mengucapkan terimakasih kepala desa yang telah bersinergi membangun perekonomian dan pendidikan dimana telah membantu masyarakat dalam meningkat perekonimiannya dan melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih baik.
Baca Juga: Debat Pilpres, Trump Tidak Menang, Tapi Biden Mungkin Hancur, NATO Legowo
Bupati Fadhil Arief berpesan kepada Kepala Desa teruslah melayani masyarakat demi mensejahterakan raktyatnya,dan saling berkoordinasi dengan pemerintah dalam membantu melaksanakan program-program pemerintah kedepannya.
"Selamat Kepada Kepala desa yang telah dilantik dan dikukuhkan pada hari ini, semoga silahturahmi yang kita jalin akan mempermudah segala urusan kita ucap Fadhil Arief.
Turut Hadir Ketua TP. PKK Kabupaten Batanghari Ibu Zulva Fadhil, SE, Kepala OPD terkait, Para camat, Ketua TP. PKK Kecamatan dan para undangan lainnya.