Gemalantang.com- Sebanyak 846 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK menerima SK sekaligus dilantik oleh Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief.
Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Kabupaten Batanghari di halaman Kantor Bupati Batanghari pada Kamis (25/4/2024) pagi.
Disela-sela kata sambutannya, Fadhil Arief tidak bosan-bosan mengingatkan, agar PPPK bekerja dengan baik dan ikhlas, karena proses untuk jadi PPPK tidak mudah.
Baca Juga: Bikin Kaget!!! Pilkada Batanghari 2024, Yuninta Asmara Tantang Fadhil Arief
" Buatlah keluarga dan Batanghari bangsa dengan hasil kerja keras. Dan jalankan amanah ini sebaik mungkin, karena untuk sampai ke tahap ini tidaklah mudah," pesan Fadhil Arief kepada ratusan PPPK.
Baca Juga: Bupati Fadhil Arief Ingatkan Pejabat Batanghari Jangan Takut Dikritik Wartawan
Sementara , saat usai pelantikan PPPK, dihadapan sejumlah wartawan, Fadhil Arief juga mengatakan, dirimya akan mensupport agar SK PPPK dapat disetarakan dengan SK PNS untuk dianggunkan ke Bank Pemerintah Daerah atau Bank Jambi.
Baca Juga: Siap-siap !! Calon PPPK Batanghari Bakal Dilantik Fadhil Arief
“Alhamdulillah adik-adikku, dengan semangat bisa kita harapkan mengisi kebutuhan Pemkab Batanghari terhadap tugas abdi melayani masyarakat Kabupaten Batanghari,” ujarnya.
Baca Juga: Fadhil Arief Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran Idul Fitri
Disinggung soal sambutannya pada upacara terkait SK PPPK untuk dapat dianggunkan ke Bank Jambi, Bupati Fadhil Arief menyebutkan sepanjang ada manfaat baiknya bagi kesejahteraan pegawai ia akan mensupport hal tersebut.
Baca Juga: Buka Puasa Bersama Pemberi Pelayanan Kesehatan RSUD Hamba Muara Bulian, Ini Kata Fadhil Arief
“Jadi sepanjang ada manfaat baiknya bagi kesejahteraan pegawai, sepanjang untuk peningkatan kinerja kita akan support sesuai dengan regulasi yang berlaku,” sebut pria kelahiran 1 Juni 1975 itu.
Lebih Fadhil Arief menjelaskan, karena sudah banyak usulan bagaimana SK PPPK ini sama dengan SK ASN lainnya, yaitu SK PNS sehingga menjadi aturan yang berlaku.