nasional

Awal Mula OTT Bupati Ponorogo di Skandal Jual-beli Jabatan

Minggu, 9 November 2025 | 12:27 WIB
Menyoroti fakta terkini kasus dugaan korupsi dalam praktik mutasi jabatan yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. (Instagram.com/@sugirisancoko26)

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menjerat para tersangka dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia

Dalam dugaan perkara jual-beli jabatan, Sugiri dan Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara Yunus disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Asep menyebut, KPK akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk rekanan proyek di RSUD Harjono Ponorogo. 

“Kami akan terus menelusuri aliran dana, sumber uang, serta siapa saja pihak yang turut menikmati hasil kejahatan ini,” tandasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Geopolitik Minyak Venezuela dan Ekonomi Indonesia

Minggu, 11 Januari 2026 | 13:38 WIB

Kaleidoskop 2025: Sorotan Publik pada DPR

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:11 WIB