nasional

BGN Buka Suara soal Kandungan Susu Segar MBG Hanya 30 Persen

Selasa, 14 Oktober 2025 | 20:21 WIB
BGN jelaskan alasan susu MBG memiliki kandungan susu segar kurang dari 30 persen. (bgn.go.id)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Adanya susu kemasan dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibagikan kepada penerima manfaat menuai sorotan.

Pasalnya, terungkap bahwa susu kemasan yang dibagikan hanya memiliki kandungan 30 persen susu.

Susu kemasan yang dibagikan saat MBG ini adalah produk sendiri dengan nama Susu Sekolah dengan isi 125 ml.

Hal tersebut lantas memunculkan tudingan adanya manipulasi pada pelaksanaan MBG terkait menu susu hingga mempertanyakan mengapa tidak ada opsi untuk pemberian susu segar.

Baca Juga: KTT Perdamaian Gaza: dari Diplomasi hingga Harapan Baru di Timur Tengah

Pihak BGN mengklaim bahwa formulasi disusun berdasarkan standar gizi susu cair penuh (full cream milk) sesuai Peraturan BPOM No. 13 Tahun 2023, sehingga anak-anak penerima program tetap memperoleh manfaat gizi optimal.

“Walau belum 100 persen menggunakan susu segar lokal, kandungan gizi susu MBG, mulai dari protein, kalsium, hingga vitamin D dibuat setara dengan susu segar,” ujar Tim Pakar Bidang Susu BGN, Epi Taufik dalam keterangannya pada Selasa, 14 Oktober 2025.

“Anak-anak tetap dapat energi dan nutrisi yang dibutuhkan untuk tumbuh dan belajar,” imbuhnya.

Epi juga menjabarkan bahwa kandungan kalsium pada susu MBG tidak kurang dari yang dibutuhkan oleh tubuh anak-anak.

“Kandungan kalsium tidak kurang dari 15 persen daily value, kadar lemak tidak kurang dari 3 persen, kadar protein tidak kurang dari 2,7 persen, dan kadar karbohidrat dan mineral tidak kurang dari 7,8 persen,” jelasnya.

Baca Juga: Purbaya Ogah Danai 'Family Office': Proyek Magnet Investasi ala Luhut Pandjaitan

“Jadi, bukan berarti jika susu segarnya 20 persen lalu sisanya semua air,” tambahnya.

Kebutuhan susu nasional, kata Epi makin meningkat sejak pemerintah menggalakkan program MBG.

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB