GEMA LANTANG -- Nama sejumlah perusahaan swasta besar terseret dalam sidang kasus dugaan korupsi penjualan solar non-subsidi di bawah harga pasar yang menjerat mantan pejabat Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding praktik itu membuat negara merugi hingga Rp2,54 triliun, sementara beberapa perusahaan disebut menerima manfaat langsung dari selisih harga.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menyebut sejumlah korporasi menikmati harga solar murah akibat keputusan internal yang menyimpang dari pedoman tata niaga bahan bakar industri.
"Terdakwa menyetujui usulan harga jual BBM Solar/Biosolar kepada konsumen industri yang tidak mempertimbangkan _bottom price_ dan tingkat profitabilitas," ujar jaksa dalam persidangan, seperti dikutip dari _Forum Keadilan_ (13/10/2025).
Baca Juga: Purbaya Ogah Bayar Utang Proyek Whoosh, Istana Minta Cari Jalan Keluar
Astra dan Adaro Masuk Daftar
Salah satu perusahaan yang disebut memperoleh keuntungan terbesar adalah PT Pamapersada Nusantara (PAMA), anak usaha Grup Astra. Jaksa menyebut nilai keuntungan yang diraup mencapai Rp958,38 miliar.
"Penjualan solar nonsubsidi. Memperkaya korporasi," kata jaksa penuntut umum.
Nama perusahaan PT Pama Persada Nusantara menikmati keuntungan jumlah Rp958 miliar atau tepatnya Rp958.380.337.983.
Selain PAMA, PT Adaro Indonesia juga masuk daftar penerima manfaat dengan keuntungan sekitar Rp168,51 miliar dari pembelian solar di bawah harga dasar.
Jaksa menilai praktik itu dilakukan tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap keuangan negara.
Dalam laporan yang sama, terdapat pula perusahaan lain seperti PT Berau Coal (Rp449,10 miliar), PT BUMA (Rp264,14 miliar), PT Merah Putih Petroleum (Rp256,23 miliar), PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (Rp42,52 miliar), serta PT Antam Tbk (Rp16,79 miliar).
Baca Juga: Mutasi Kejaksaan Terbaru, Hermon Dekristo Jabat Kajati Jawa Barat
Beberapa anak usaha Indo Tambangraya Megah (ITM) juga disebut menerima manfaat dengan total akumulasi yang besar.