nasional

KPPU Soroti Dominasi Pertamina, DPR Tolak Pembatasan Impor BBM

Jumat, 3 Oktober 2025 | 18:03 WIB
Isu penolakan SPBU swasta terhadap base fuel Pertamina mencuat setelah sejumlah operator menyampaikan bahwa kandungan etanol 3,5% dianggap tidak sesuai standar mereka. (Engin Akyurt via Pixabay)

GEMA LANTANG, JAKARTA – Isu penolakan SPBU swasta terhadap base fuel Pertamina kembali mencuat setelah sejumlah operator menyampaikan bahwa kandungan etanol 3,5% dianggap tidak sesuai standar mereka.

Penolakan ini memicu kekhawatiran akan gangguan pasokan BBM non-subsidi dan ketidakpastian regulasi di industri hilir migas.

Menurut laporan, alasan utama penolakan adalah perbedaan spesifikasi teknis yang dianggap merugikan SPBU swasta.

Anggota DPR RI Komisi VII dari Fraksi PAN, Totok Daryanto, menyatakan bahwa SPBU swasta punya hak atas standar teknis mereka sendiri. 

Baca Juga: Tanggapan Pertamina soal SPBU Swasta Batal Beli BBM

“Kita harus hormati standarisasi BBM swasta. Kita tidak bisa memaksakan untuk mengikuti standar Pertamina,” kata Totok kepada Jaringan Promedia, Jumat 3 Oktober 2025.

Selain itu, Totok juga menyayangkan keluarnya kebijakan pembatasan impor BBM untuk SPBU swasta. Kebijakan ini, katanya, hanya akan membuat gaduh karena terjadi kelangkaan.

“Malah seharusnya pemerintah buka selebar-lebarnya impor BBM agar rakyat bisa dapat harga yang murah,” ujar mantan Bendahara Umum PAN ini.

Pengamat kebijakan publik Sunardi Panjaitan menilai, kasus ini mencerminkan lemahnya koordinasi kebijakan energi. 

“Pertamina memang ditugaskan pemerintah sebagai penyedia utama, tapi standar teknis harus disepakati bersama, tidak semau Pertamina," katanya.

Baca Juga: SPBU Swasta Batal Beli BBM dari Pertamina

Langkah pemerintah membatasi impor BBM swasta demi mengarahkan pembelian ke Pertamina berisiko menciptakan monopoli halus. Lembaga antitrust Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahkan sudah memberi sinyal akan menelaah kebijakan ini.

KPPU mengkritik kebijakan pembatasan kenaikan impor bensin non-subsidi yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025.

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB