nasional

OJK ‘Paksa’ Lembaga Keuangan Dorong UMKM Demi Pemulihan Ekonomi

Senin, 15 September 2025 | 13:25 WIB
OJK mengeluarkan aturan baru agar UMKM lebih mudah dapat pembiayaan. (ojk.co.id)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan aturan baru yang menyasar sektor UMKM. 

Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM (POJK UMKM).

Lahirnya regulasi ini menyoroti persoalan lambannya kredit UMKM dibandingkan sektor lain. Data OJK per Juli 2025 mencatat kredit UMKM hanya tumbuh 1,82 persen secara tahunan. 

Baca Juga: Kepala PCO Buka Suara soal Penayangan Video Prabowo di Bioskop

Angka ini jauh di bawah kredit korporasi yang naik 9,59 persen dan tertinggal dari sektor-sektor lain yang melonjak dua digit, seperti pertambangan 20,69 persen dan jasa 19,17 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius. 

Ia menyebut aturan baru ini diharapkan bisa memaksa perbankan dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) untuk lebih aktif mendukung pelaku usaha kecil.

Baca Juga: Antara Narasi Krisis dan Rasionalitas Dalam Polemik TUKS PT SAS

“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM,” kata Dian dalam keterangan resmi, Senin 15 September 2025.

Menurutnya, kebutuhan UMKM sangat beragam, mulai dari usaha mikro yang butuh akses cepat hingga usaha menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks. 

Karena itu, kebijakan ini mencoba memberi jalan agar UMKM lebih mudah mendapatkan pembiayaan, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga: Soal Pagar Beton Laut Cilincing, Perusahaan Diminta Salurkan CSR

Selain memberi kemudahan, aturan ini juga menekankan pemanfaatan teknologi digital, skema pembiayaan baru, serta insentif bagi bank yang serius menyalurkan kredit UMKM. 

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB