nasional

Biaya Perbaikan Kerusakan Gedung DPRD hingga Fasum Capai Rp900 M

Rabu, 3 September 2025 | 11:55 WIB
Potret kerusakan fasilitas umum (fasum) usai aksi demonstrasi. (Instagram.com/@kementerianpu)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengalokasikan dana mencapai Rp900 miliar untuk memperbaiki fasilitas umum hingga gedung pemerintahan yang rusak usai aksi demonstrasi di berbagai wilayah Indonesia, pada pekan lalu. 

Sebelumnya diketahui, kerusakan terjadi di sejumlah kota di Indonesia, termasuk Jakarta. Di kawasan Ibu Kota, layanan Transjakarta mencatat tujuh halte BRT hangus terbakar dan 16 halte lainnya mengalami kerusakan.

Kejadian serupa juga menimpa beberapa Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Baca Juga: Jasa Marga Kucurkan Dana Rp80 Miliar untuk Perbaikan 7 Gerbang Tol

Salah satu kasus paling menonjol adalah pembakaran Gedung DPRD di Makassar. Insiden ini menambah panjang daftar fasilitas publik yang harus segera diperbaiki agar masyarakat bisa kembali menggunakannya dengan nyaman.

Perihal itu, kini Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo menyebut biaya perbaikan Gedung DPRD hingga fasum itu bersumber dari anggaran darurat yang memang disediakan untuk kondisi tak terduga, seraya menegaskan pihaknya sudah menghitung kebutuhan dana perbaikan. 

Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak di 2026

“Biayanya total seluruh Indonesia kemarin kita hitung, hampir sekitar Rp900 miliar, hampir ya, total Rp800 sekian. Mulai dari ringan, berat, dan sedang,” kata Dody kepada awak media di Gerbang Tol Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 2 September 2025.

Dody menjelaskan, perbaikan dilakukan dengan menyesuaikan tingkat kerusakan. Fasilitas yang mengalami kerusakan berat membutuhkan waktu pengerjaan lebih lama dibandingkan yang rusak ringan.

Baca Juga: 4 Cara Mudah Merawat Radiator Mobil Agar Mesin Awet

Perbaikan fasilitas dengan kerusakan berat, lanjut Dody, bisa memakan waktu hingga 6 bulan. Sedangkan untuk kerusakan sedang, target waktu yang dibutuhkan sekitar 3 hingga 4 bulan.

Sementara itu, fasilitas yang mengalami kerusakan ringan ditargetkan rampung dalam hitungan hari. 

“Kalau ringan tuh kita targetkan kurang dari satu minggu harus sudah selesai. Kayak cuma kaca-kaca rusak, itu maksimum tujuh hari,” jelas Dody.

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB