Sementara itu, tuntutan yang dilayangkan dalam demo buruh 28 Agustus ini ada 6 poin utama, yakni menghapus sistem outsourcing, menolak kebijakan upah murah.
Menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 persen - 10,5 persen, mendesak pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang aturan outsourcing.
Baca Juga: Demo di DPR Ricuh, Istana: Penyampaian Aspirasi Jangan Sampai Merusak
Serta meminta pemerintah hentikan gelombang PHK dengan membentuk satgas khusus, dan melaksanakan reformasi pajak temasuk menaikkan PTKP dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan.