nasional

Danantara Gelontorkan Rp1,5 Triliun untuk Penyerapan Gula

Kamis, 28 Agustus 2025 | 12:55 WIB
Foto ilustrasi gula - proses penyerapan gula petani dalam negeri dilakukan oleh Danantara melalui ID FOOD. (Unsplash/Faran Raufi)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Danantara melalui ID Food memberikan alokasi dana Rp1,5 triliun untuk penyerapan gula petani dalam negeri, termasuk yang berasal dari swasta.

Dana tersebut diharapkan menjadi pemicu penyerapan gula sekaligus mewujudkan kestabilan gula dari hulu ke hilir.

Hal ini diungkap oleh Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) I Gusti Ketut Astawa, usai mengisi Seminar Ekosistem Gula Nasional di Jakarta

“Memang solusi jangka pendek terhadap gula petani adalah diserap oleh pedagang dan pemerintah di mana saat ini sudah ada kepastian Danantara akan turun,” katanya, Rabu, 27 Agustus 2025.

Baca Juga: Luhut Ungkap Terima Dukungan dari Prabowo Bentuk Bank Genetik

“Pedagang pun sudah di-trigger Danantara, mereka akan berani membeli, habis Danantara beli. Begitu kesepakatannya,” terangnya.

Dengan upaya yang masih terus berjalan, Ketut meminta kesabaran dari petani untuk proses penyerapan yang dilakukan ID FOOD.

“Pasti ada prinsip kehati-hatian, governance-nya harus benar. Mudah-mudahan segera tuntas, kita dorong untuk itu, nanti kalau sudah keluar, bisa cepat langsung digerakkan penyerapannya,” imbuhnya.

Baca Juga: Sahabat Alam Jambi: Jaga Alam, Kawal Investasi dan Lawan Hoax Mendiskreditkan Pemimpin

Sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 40 Tahun 2025 tanggal 13 Maret 2025, menargetkan agar stok cadangan gula pemerintah (CGP) minimal dikelola di angka 260 ribu ton dan stok akhir tahun 2025 dapat berada di angka 26 ribu ton. 

CGP sendiri bersumber dari stok produksi dalam negeri, di mana penyelenggaraan CGP di tahun 2025 ini dilakukan oleh ID FOOD menurut surat yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional kepada Menteri BUMN tertanggal 14 Agustus 2025.

Sementara untuk stok gula kristal merah atau raw sugar yang berasal dari pengadaan luar negeri, pada tahun ini masih akan disimpan sebagai CGP dan belum akan didistribusikan.

Baca Juga: Hukuman Mati Bagi Koruptor di RI, Mahfud MD: Memang Boleh

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB