nasional

Malaysia Dukung RI Perjuangkan Sistem Royalti Internasional

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 19:52 WIB
Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas. (Instagram.com/@supratman08)

GEMA LANTANG -- Pemerintah Indonesia kini diketahui tengah mendorong agar sistem pembayaran royalti bagi pencipta karya intelektual di Tanah Air berlaku secara internasional. 

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas mengaku akan membawa gagasan ini ke forum World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss.

Konsep yang digagas Indonesia disebut 'Protokol Jakarta'. Intinya, pencipta seperti musisi dan penerbit berhak mendapat bayaran royalti yang sama dari platform digital global, tanpa perbedaan standar antarnegara.

Baca Juga: Charly van Houten Bebaskan Cafe dan Restoran Putar Lagunya Tanpa Biaya Royalti

"Sekarang platform global memberikan bayaran yang berbeda-beda di tiap negara. Kita butuh aturan yang berlaku secara internasional," kata Supratman dalam pernyataan resminya, pada Sabtu, 23 Agustus 2025.

Supratman menilai, regulasi bersama di tingkat dunia sangat penting. WIPO yang beranggotakan 194 negara dianggap punya kekuatan untuk menekan perusahaan digital agar lebih adil dalam menghargai hak cipta.

Protokol Jakarta disebut lahir dari kegelisahan banyak pencipta yang merasa tidak mendapat perlakuan setara. 

Baca Juga: Kuota Gas HGBT Diperketat, Pekerja Pabrik di Tanah Air Diintai PHK

Musisi dan penerbit di negara berkembang disebut sering menerima bayaran lebih rendah dibanding di negara maju, padahal karya mereka sama-sama digunakan.

Jika sistem royalti internasional disepakati, kata Supratman, tidak ada lagi alasan bagi perusahaan global untuk menentukan standar bayaran berdasarkan wilayah. 

“Keadilan bagi pencipta harus dijaga, siapa pun dan dari negara mana pun mereka berasal,” ujarnya.

Baca Juga: Tips Jitu Mengelola Utang agar Terhindar dari Masalah Finansial

Ide Indonesia itu sebelumnya juga datang dari Malaysia. Dalam pertemuan bilateral, Menteri Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup Malaysia, Datok Armizan bin Mohd. Ali, menyatakan pihaknya sepakat dengan gagasan tersebut.

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB